Mohon tunggu...
Hanny TahniatulFallah
Hanny TahniatulFallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Semakin awal kamu memulai sebuah pekerjaan, maka akan semakin awal pula kamu melihat hasilnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kompensasi

21 Mei 2023   22:03 Diperbarui: 21 Mei 2023   22:07 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu perencanaan kompensasi?

Perencanaan kompensasi ialah gambaran atau pengambilan keputusan tentang sistem dan prosedur penggajian, imbalan, komisi, bayaran atau bonus yang bersifat rewards yang akan diberikan kepada pegawai karena telah memberikan bantuan untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
Dengan demikian, kompensasi adalah hal yang diterima oleh pegawai, baik berupa uang maupun selain uang, sebagai balas jasa yang diberikan atas upaya atau kontribusi pegawai yang diberikan terhadap organisasi (Anonimous, 1994:93).
Adapun tujuan kompensasi sebenarnya lebih dari sekedar upah atau gaji karena cakupannya jauh lebih luas bila dibandingkan dengan upah atau gaji.

Kompensasi adalah tugas manajemen yang penting, sumber daya manusia (MSDM).Karena kompensasi merupakan salah satu aspek yang paling sensitif di dalam hubungan kerja. Kasus yang terjadi dalam hubungan kerja mengandung masalah kompensasi dan berbagai segi yang terkait seperti tunjangan, kenaikan kompensasi, struktur kompensasi, dan skala kompensasi.

Merekrut adalah tugas manajemen yang penting Sumber Daya Manusia (SDM). Karena kompensasi adalah satu bagian paling sensitif dari hubungan kerja. Peristiwa yang terjadi di Hubungan kerja mencakup masalah remunerasi dan berbagai aspek seperti tunjangan, kenaikan gaji, struktur gaji, dll skala kompensasi.

Kompensasi sebenarnya lebih dari  upah karen cakupannya jauh lebih luas daripada upah atau gaji.  Kompensasi mencakup insentif tetapi juga dapat berupa program protektif atau kesejahteraan seperti masalah keselamatan dan kesehatan atau program bantuan karyawan.

Dengan demikian, kompensasi yang diberikan bertujuan:
a) Untuk memperoleh pegawai yang bermutu (qualified);
b) Mempertahankan pegawai yang ada agar tidak keluar;
c) Menjamin keadilan atau kesamaan, baik internal equity maupun external equity;
d) Mendorong agar pegawai dapat bekerja sesuai dengan yang diinginkan (reinforcement theory).

Q.S Al-Mu'minun ayat 72

Artinya : Atau kamu meminta upah kepada mereka?", Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan dia adalah pemberi rezki yang paling baik (Q.S. Al-Mu`minn (23):72)

Quotes

Hidup Bukan Seberapa Jauh Kau Melangkah tapi Seberapa Bermanfaat Tiap Langkah
# Dr. H. Syaeful Bahri, S, A.g M.M CHCM 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun