Dijaman keterbukaan seperti sekarang, rakyat bisa ikut melihat dan mengawal pemerintah dan wakil rakyat. Siapa yang benar-benar bekerja dana mana yang tidak. Â Setelah geger MKD dan kasus Setyo Novanto yang dimenangkan Setyo Novanto (karena tidak ada vonis), terkuaklah realitas pahit. Selama masa sidang 1 dan 2 2015-16, DPR hanya mengesahkan 1Â RUU (dibawah ruang kerja komisi X1). Â Dan kalau ditelusur, selama 2015 DPR jaman Jokowi, SAMA SEKALI tidak mengesahkan RUU. Â (Lihat Referensi)
Dari informasi ini, PRAKTISÂ bisa dikatakan bahwa di masa Jokowi DPR RI seperti tidak berfungsi dan lumpuh (hanya satu RUU). Dan dari semua kasus yang ada, mulai dari kisruh Budi Gunawan sampai Setyo Novanto, DPR sekarang masih berfungsi sebagai parpol oposisi daripada wakil rakyat.
Legislatif rasa eksekutif, itulah mayoritas wakil rakyat yang ada sekarang. Â Saya katakan mayoritas, karena saya yakin masih ada wakil-wakil rakyat yang punya kesadaran dan berusaha berbuat baik di Senayan, tapi tergilas dari kegilaan mayoritas. Â Entah mengapa kebuntuan DPR ini tidak banyak di ulas oleh pendukung Prabowo ataupun Jokowi, mayoritas lebih senang membicarakan kerja Jokowi dan sekarang Kaesang dan Gibran pun ikut menjadi media darling.
Relawan-relawan di WikiDpr.org (fb.com/WikiDPR) patut diapresiasi dengan ketekunan untuk mengawal DPR, sehingga rakyat tetap bisa mengikutinya. Â Apabila tidak kita hanya akan disuguhi berita-berita Jokowi, ini waktunya pasukan media juga menuliskan lebih banyak kerja legislatif dan jangan lupa yudikatif.
Indonesia Baru sudah dimulai dengan Jokowi menggerakkan eksekutif, biarpun belum sempurna, tapi arah ke pembaharuan sudah terlihat. Â Legislatif, dan Yudikatif sebagai dua pilar trias politika sudah waktunya mulai digoncang. Â 3 tahun kedepan sampai 2018, Indonesia akan dipenuhi #AyoKerja, tapi 2019 Indonesia harus disiapan sehingga Senayan diisi orang-orang yang mampu bekerja.
Pendekar Solo
Â
DPR Akhiri Masa Sidang III Tanpa Satupun UU Disahkan, Ini Pembelaannya
Masa Sidang IV DPR Berakhir, Tak Ada Satu Pun UU yang Disahkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H