Mohon tunggu...
Hanny Setiawan
Hanny Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - Relawan Indonesia Baru

Twitter: @hannysetiawan Gerakan #hidupbenar, SMI (Sekolah Musik Indonesia) http://www.hannysetiawan.com Think Right. Speak Right. Act Right.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sarpin Bermasalah Sekaligus Berjasa

25 Februari 2015   23:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:30 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="479" caption="tempo.co"][/caption] Keputusan Sarpin Rizaldi atas pra-peradilan Budi Gunawan sukses menjadi legenda sekaligus polemik.  Ironisnya, keputusan Sarpin adalah keputusan hukum.  Keputusan yang tidak bisa di ganggu gugat atau diintervensi oleh siapapun, termasuk Jokowi.  Satu-satunya yang bisa dilakukan adalah upaya hukum lain untuk menganulir atau mengganjal keputusan Sarpin. Opini masyarakat yang sudah terbentuk bahwa Sarpin bermasalah bukanlah opini tanpa dasar.  Ahli-ahli hukum mencoba menghukum balik Sarpin dengan 1001 macam ilmu hukum.  KY yang selama 7 hari mengikuti persidangan, tiba-tiba juga mencoba menyerang Sarpin.  Nama Sarpin mungkin tidak akan lagi menjadi nama menarik untuk di berikan ke anak yang baru lahir di Indonesia.  Sarpin #terSarpin. Sarpin sendiri ternyata tidak gentar, dia berani mempertanggungjawabkan keputusannya dihadapan Tuhan maupun Komisi Yudisial (baca).  Sangat menarik perilaku Sarpin ini untuk diamati.  Kasus BG-KPK ini bukan kasus kelas kambing di sebuah kabupaten kecil yang tidak ada yang melihat, tapi bisa dikategorikan mega kasus yang langsung menyentuh RI-1 dan lingakarannya.  Artinya, sebodoh-bodohnya Sarpin dia pasti tahu bahwa keputusannya akan dilihat orang banyak.  Sekaligus secara logis posisi Sarpin seharusnya adalah untuk menunjukkan bahwa dia "hakim yang benar" bukan sebaliknya bukan?

***

Secara hukum keputusan Sarpin bisa di perdebatkan. Secara hukum pula, tindakan Budi Gunawan membawa masalah ke praperadilan adalah 100% tidak bisa disalahkan.  Saya pribadi termasuk yang mendukung proses pra-peradilan untuk mencari keadilan apabila penegak hukum semena-mena membuat seorang menjadi TSK (tersangka).

Sekarang AS dan BW berteriak-teriak karena merasa di kriminalisasi.  Dan aktifis-aktifis banyak yang mendukungnya.  Dan lebih anehnya, banyak yang meminta Jokowi menghentikan kriminalisasi mereka.  Kalau semua persoalan hukum minta presiden ikut campur tangan, kita buat undang-undang saja Jokowi dijadikan raja sekalian.  Tanpa legislatif, tanpa yudikatif.  Lebih cepat dan beres.  Yang menolak minta Moeldoko tembak ditempat.  Gampang kan? Tidak habis pikir dengan logika para aktifis yang bukan negarawan.

Hukum adalah supremasi tertinggi.  Masalah oknum dan penyelenggaranya belum beres adalah hal lain. Yang paling penting adalah TRANSPARANSI.   Sarpin seakan-akan memihak Polri karena keputusannya, tapi dia punya alibi hukum.  Dan dia melakukannya secara transparan.  Para pendukung #SaveKPK seharusnya mendukung untuk bertarung secara hukum bukan bertarung seperti gaya preman.

Keputusan Sarpin menyakitkan bagi kita karena Budi Gunawan lolos.  Tapi yang salah bukan hanya Sarpin seharusnya, tapi Abraham Samad dan tim yang tidak berhati-hati dalam men-tsk-kan BG.  Emosi, jumawah, dan nafsu akhirnya yang menjatuhkan.  Jangan kambing hitamkan siapapun lagi.  Semua sudah terang benderang secara hukum

***

Sarpin membuka kotak pandora dan para koruptor merajalela? Buktinya SDA ikut-ikutan pra-peradilan. Premis yang aneh lagi.  Kalau memang pra-peradilan adalah jalur hukum yang bisa ditempuh mengapa takut SDA pra-peradilkan?  Kalau KPK sudah kerjakan PR-nya tidak mungkin SDA dan koruptor yang lain akan bisa dengan gampang menyuap hakim.  Memangnya hakim cuma Sarpin?  Kita pastikan pengadilan yang transparan, dan buat hukuman mati untuk penegak hukum yang korupsi pasti sistem akan semakin jalan.

To make my point clear.  Jalur hukum adalah yang terbaik.  Jangan gampang-gampang menggunakan hak presiden sebagai eksekutif untuk intervensi yudikatif.  Tiga pilar demokrasi eksekutif, yudikatif, dan legislatif plus partisipasi rakyat adalah variabel yang SEMUA harus berfungsi.  Kalau semua dipusatkan ke presiden, ya itu tadi, kita bikin referendum mengubah NKRI menjadi kerajaan nusantara baru, dan Jokowi jadi rajanya.

In conclusion, Sarpin atau tepatnya keputusan Sarpin bermasalah.  KPK dan ahli hukum harus mengupayakan secara hukum supaya tidak ada celah-celah hukum yang bisa dipakai "sarpin-sarpin" yang lain lagi. Tapi kita harus berterima kasih kepada Sarpin karena paling tidak sekarang baik Polisi dan KPK akan lebih berhat-hati dalam membuat orang menjadi tersangka.  Bagi yang belum tahu, di buat TSK tanpa ada salahnya, sakitnya itu tidak hanya "disini", tapi juga disana, dan dimana-mana.

Pendekar Solo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun