Mohon tunggu...
Hanny Kelderak
Hanny Kelderak Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi, IAIN Ambon

Hobi mengikuti perkembangan sosial media, saya senang berbicara dan aksi nyata, sosial, dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rakyat, Pemerintah, dan Latu Orang Maluku

11 Februari 2023   14:44 Diperbarui: 11 Februari 2023   15:18 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Oleh: Abdul Kadir Mualo (AKM)

Ini suatu cacatan yang sangat subjektif,menyerang secara sepihak mungkin tanpa bukti,sekaligus mengajak untuk merasakan bersama, marah dan menggugat. Yakin setiap yang membaca tidak akan marah dengan hati mereka tapi dengan akal.

Indonesia adalalah negara demokrasi dengan berdasarkan nilai nilai pancasila. Demokrasi adalah suatu kata yang menunjukan suatu peradaban dunia manusia. Karna demokrasi telah dijadikan sistem dan idiologi kekuasaan,  hampir ada dan termix dengan sistem di setiap negara dunia. 

Demokrasi awalnya muncul di Yunani kuno, tepatyna di polis Athena, di bawah kekuasaan seorang negarawan bernama Pericles. Di kota atena setiap orang memilik hak yang sama, dengan kebiasaan adalah bertemu, mempertemukan ide, gagasan, bahkan berdebat dengan beragam tema , isu, dan opini, dan setiap hasil pertemuan mereka di bawakan secara lansung sebagai  bentuk  partisipasi aktif yang bebas terlibat dalam pembuatan kebijakan negara polis.

Banyak negarawan dan warga  atena, kota perdana demokrasi yang berkontribusi, melahirkan ide ide dan gagasan,  sehingga demokrasi biasa menjadi sistem dunia di ganduringi oleh negara  baik yang muju atau berkembang. Demokrasi memiliki ciri, yaitu pemimpin pemerintahan yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kedudukan rakyat itu tinggi, dengan haknya yang sama dan bersikap bebas.

Demokrasi telah sampai di Indonesia sebelum kemerdekaan, dan setelah kemerdekaan demokrasi itu Tumbu belum sempat berbua dia mati selama 33 tahun, demokrasi di hidupkan kembali dengan martabatnya , yaitu hak yang sama dan kebebasan menyampaikan suara atau pendapat, era reformasi.

Hak dan kebebasan bersuara atau berpendapat dalam menentukan kebijakan negara harus di gunakan dengan berdasarkan prosedur, ada kekwatiran kebebasan itu di salahgunakan (Plato). Maka hak dan kewajiban mereka diatur bersama melalui perwakilan mereka dan pemerintah.

Namun hari hari ini terdapat keresahan, bahwa kekuasaan rakyat telah hilang, dan tunduk pada kekuasaan elit politik dan pengusaha.

Misalnya perwakilan pemerintah yaitu KPU sebagai penyelenggara demokrasi PEMILU, seakan akan dukungan rakyat tersandra oleh kekuasaan KPU,  KPU telah merilis keputan tentang tahapan pemilihan umum tahun 2024, bagi calon yang akan mewakili rakyat sebagai senator, salalu satu tahapan yaitu verifikasi dukungan calon senator melalui input dukungan dengan menggunakan aplikasi yang berbasis digital, yang dilakukan oleh calon senator bersama dengan pendamping yang di tugaskan oleh KPU.

Aplikasi yang dinamai silon ini merupakan inovasi KPU yang sejalan dengan arah demograsi di zamannya, yaitu Zaman digital. Aplikasi yang di kontrol lansung oleh kapu dan berbasis data elektronik ini sangat rentang dikontrol disimpangi dan di manipulasi, silon nampaknya memudahkan calon senator untuk melakukan tahapan yang memudahkannya untuk dalam mengimput dukungan pada tahapan verifikasi dukungan minimal ,namun nampaknya meninggalkan konsekuensi untuk menyandra suara dukungan itu sendiri.

Sebagaimana kita ketahui  saat ini hampir semua instansi pelayanan umum telah menggunakan  aplikasi berbasis digital. setiap aplikasi memiliki kekurangan dan kelebihanya,menjadi fatal jika kekurangan itu untuk melanggengkan kekuasaan yang tidak memiliki prestasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun