Mohon tunggu...
HANNIN PRADITA
HANNIN PRADITA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

part-time as a student of social welfare, full time as a traveler, PEZ addict, part-time as an article writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencemaskan Masa Depan Petani Indonesia

14 Januari 2023   16:10 Diperbarui: 14 Januari 2023   16:16 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok kami mengambil artikel dari Koran harian Kompas per tanggal 10/10 dengan judul Mencemaskan Masa Depan Petani, dimana artikel ini membahas mengenai dampak yang akan dihadapi oleh para petani lokal di Indonesia dengan pengesahan UU Cipta Kerja dan juga langkah pemerintah dalam mengambulkan tuntutan WTO, tentang pelonggaran impor pertanian dan mengubah sejumlah pasal UU pangan, UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di dalam UU Cipta kerja yang dinilai akan menimbulkan masalah yang krusial terkait kemandirian dan kedaulatan pangan nasional. 

Perlu diketahui bahwa perjanjian Indonesia dengan WTO menimbulkan adanya masalah non-tariff, dan masalah non-tarif ini yang menyebabkan semakin berkembangnya barang impor dan mudahanya proses barang luar negeri masuk ke dalam wilayah pasar dalam negeri Indonesia, khususnya pertanian. Tentunya apabila pertanian kita siap untuk menghadapi pasar luar, akan tidak masalah. Namun, nyatanya banyak sekali petani-petani lokal di Indonesia yang semakin tergerus dan menangis. Baru-baru ini petani tomat melampiaskan kekecewaan mereka dengan membuang hasil tomat mereka di jalan dan membagi-bagikan secara gratis kepada orang-orang yang mereka temui, karena harga tomat yang anjlok karena adanya persaingan ini. 

Dampak yang mungkin akan dihadapi nantinta akan semakin derasnya arus masuk pangan impor. Padahal jika kita ketahui bahwa tanpa pelonggaran impor pangan saja sudah cenderung naik impor pangan ini dari beberapa tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dari hasil Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) dibawah ini baik berdasarkan volume Impor menurut golongan dan juga data Impor komoditas pangan Indonesia: 

  

dokpri 
dokpri 

Dampak lanjutannya, para pelaku khususnya peratanian di dalam negeri baik itu petani, peternak, pekebun, pembudidaya, dan nelayan akan berhadapan langsung dengan produk pertanian impor di pasar lokal. Para petani lokal kita akan menghadapi "perang" di sebuah arena perdagangan bebas yang nantinya akan menguji daya saing, produktivitas serta keunggulan komparatif dan juga kompetitif. Masalah yang akan dihadapi bagi para petani lokal di Indonesia ini adalah, akankah mereka siap? 

Peratanyaan ini yang membuat pemerintah harus berupaya mencari strategi-strategi jitu sehingga dapat membantu petani-petani lokal di Indonesia memenangkan perang ini. Namun apa yang terjadi, yang seharusnya pemerintah berupaya membantu kemenangan petani-petani lokal ini malah mereka harus dihadapi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Ironi, dimana mereka baru selesai menghadapi harga sayuran yang hancur tak karuan karena lesunya peminat di tengah pandemi Covid-19 dan masuknya sayuran impor ini. Lonjakan suplai kadang bukan hal utama karena petani sedang masa panen raya, namum volume impor yang tidak terkendal. Hal ini mengakibatkan pasokan komoditas membanjiri pasar ketika petani lokal ini yang seharusnya tengah menikmati hasil jerih payahnya malah harus memakan kepahitan. 

Sebaiknya pemerintah mulai menyeleksi terhadap produk yang masuk, seperti kita ketahui Negara kita masih cukup dalam pasokan pangan. Hal ini dapat dilihat dari Laporan Tahunan Badan Ketahanan Pangan Tahun 2019, dimana menyebutkan bahwa ketahanan pangan Tahun 2019 aman karena adanya kolaborasi antara beberapa stakeholders baik itu Pengembangan Korporasi Usaha Tani (PKU), Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat melalui Toko Tani Indonesia (PUPM-TTI), Lumbung Pangan Masyarak (LPM), Pemberdayaan  Pekarangan Pangan  melaluiKawasan  Rumah  Pangan  Lestari  (KRPL),  Pengembangan  Industri Pangan Lokal (PIPL) dan Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L). Tidak hanya itu Pemerintah pusat, daerah dan juga PD. Pasar Jaya diikutsertakan dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Jika ketahanan pangan nasional aman, kenapa harus impor? Itu yang menjadi tanda tanya bagi semua masyarakat. Jika kita lihat manfaat dari impor barang itu sendiri bagi Negara Indonesia, terdapat lima dampak positif bagi Indonesia dengan mengadakan impor dari luar, diantaranya: 

  1. Dengan adanya pasar bebas di Indonesia dapat meningkatkan kualitas dari produk dalam negeri.

  2. Memberikan peluang bagi investor dan dapat membangun Indonesia menjadi Negara produksi. 

  3. Dapat meningkatkan devisa Negara yang dihasilkan dari bea masuk dan biaya ekspor impor.

  4. Pertumbuhan teknologi yang pesat. 

  5. Mensejahterakan masyarakat. 

Namun, dari dampak positif pasti adanya dampak negatif dari impor barang ini, hal itu tertulis dari jurnal Khisan Thissu, Daya. 2000 dalam International Communication Continuity, dimana jika dilihat, dapat kelompok kami simpulkan dampak negative yang terjadi, diantaranya: 

  1. Indonesia menjadi ketergantungan dengan Negara lain. 

  2. Adanya persaingan antara produk dalam negeri dengan produk luar negeri.

  3. Apabila kalah persaingan menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang murun. 

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah Indonesia dalam menangani masalah impor ini, mungkin saran bagi kelompok kami ada empat hal yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi hal ini termasuk kendala yang dihadapi dalam melaksanakan, diantaranya: 

  1. Negoisasi mengenai perdagangan bebas. 

Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia namun, mungkin lebih menekankan mengenai berapa banyak yang harus diperbolehkan masuk ke Indonesia. Untuk sekarang ini terdapat sepuluh golongan yang diperbolehkan impor ke Indonesia, diantaranya bahan makanan dan binatang hidup, minuman dan tembakau, bahan-bahan mentah (tidak untuk dimakan), bahan bakar pelican, bahan penyemir dan bahan-bahan yang berkenaan dengan itu, lemak serta minyak hewan dan nabati, bahan-bahan kimia, barang-barang buatan pabrik dirinci menurut bahan, mesin dan alat pengangkutan, berbagai jenis barang buatan pabrik, dan barang-barang transaksi tidak dirinci. 

  1. Seleksi terhadap produk yang masuk

Sebaiknya melihat dari produk-produk yang ada di Indonesia terlebih dahulu, apabila masih dapat diproduksi dengan baik dan masih aman pasokan pangan kita untuk jangka waktu tertentu kenapa harus melakukan impor dengan produk yang sama sebaiknya pemerintah mulai melakukan penyeleksian yang lebih ketat.

  1. Terapkan peraturan pemeriksaan barang masuk

Seperti yang diketahui dengan adanya pasar bebas tentu segala barang dapat masuk dan bersaing di pasar Indonesia. Hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan membuat sebuah kebijakan tentang hal barang apa yang boleh masuk dan lebih diperketat agar harga pasar di Indonesia tidak jatuh karena masuknya barang-barang impor. 

  1. Perbaikan kebijakan ekonomi guna menghadapi perdagangan bebas

Pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait peningkatan keterampilan tenaga kerja dan pendalaman pasar atau financial deepening. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi ketimpangan tenaga kerja. pengusaha sulit menyediakan tambahan biaya untuk memberi keterampilan ketika biaya logistik juga besar. Karena itu, peningkatan keterampilan merupakan kewajiban masing-masing pekerja. Memberikan keringan bunga untuk petani bila ingin mengembangkan hasil pertanian mereka (Kredit Usaha Rakyat), tetapi hal ini juga harus diimbangi dengan harga pasar yang stabil di pasar Indonesia. Jangan sampai malah membuat para petani sudah jatuh tertimpa tangga pula. 

Refrensi: 

Badan Pusat Statistik Indonesia 

Khisan Thissu,Daya.2000.International Communication Continuity and Change.New York Oxford University Press In.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun