Dalam mencapai suatu keberhasilan ekonomi hijau maka diperlukannya kerja sama antara sektor ekonomi termasuk dengan sektor industri. Maka dari itu, ekonomi hijau dapat dilakukan oleh negara berkembang dengan tujuan dapat menciptakan ekonomi yang tetap mengedepankan kelestarian alam yang ada disekitar serta dapat bermanfaat bagi masyrakat. Dilansir dari website Kementrian Ekonomi Indonesia (2022) pemerintah indonesia mendukung pengembangan energi terbarukan secara global untuk mengatasi perubahan iklim. Pemerintah Indonesia juga membentuk rencana ekonomi hijau sebagai strategi transformasi ekonomi jangka panjang akibat Pandemi Covid-19. Sektor industri adalah sektor utama yang mendorong perekonomian nasional bahkan sektor ini dapat memberikan peluang kerja yang tinggi. Dilihat dari PDB Indonesia sektor industri manufaktur pada tahun 2017 hingga 2021 mengalami fluktuatif. Hal ini dpaat dilihat pada gambar distribusi PDB Indonesia sebagai berikut
Dari gambar diatas diketahui bahwa dalam industry manufaktur dapat memberikan kontribusi besar pada PDB yaitu 17,34%. Selain itu pada triwulan II tahun 2021 mengalami peningkatan yang signifikan hingga 6,91% yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi 7,07%, berbeda dengan PMI yang menunjukkan jika industri manufaktur mengalami posisi poin 50 dalam kurun waktu 8 bulan. Hal ini menunjukkan bahwaindustri manufaktur di Indonesia mengalami ekspansif.
 Dari tahun 2021, pasca pandemi Covid-19 sekotor manufaktur mangalami pertumbuhan hingga 7,06% pertahun dan memberikan sumbangan sepertiga dari PDB keseluruhan. Transformasi ekonomi indonesia menjadi Green Economy dibantu dengan tingginya kinerja sektor manufaktur yang bagus sepanjang periode. Akan tetapi pada tahun 2020 indonesia mengalami krisis ekonomi hingga memberikan dampak pada sektor manufaktur yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini
Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa pertumbuhan PDB total sebelum pandemi memiliki nilai yang cukup tinggi dengan sumbangan PDB manufaktur mencapai 5,5 hingga 5,8% setiap tahunnya. Akan tetapi pada tahun 2020 PDB manufaktur mengalami penurunan hingga 3,2%. Akan tetapi pada pasca pandemi Cocid-19PDB total mengalami peningkatan hingga 0,5% dan PDB manufaktur meningkat hingga 1,7% hal ini menunjukkan bahwa kondisi krisis ekonomi pada masa pandemi memberikan dampak yang signifikan terhadap PDB manufaktur. Pada sisi lain, permintaan masyarakat dalam pembelanjaan ekonomi mengalami penurunan karena ada peralihan pembelanjaan ke kebutuhan pokok. Menurunnya jumlah permintaan produk manufaktur terjadi di pasar mancanegara dan pasar domestik hingga ekspor di Indonesia mengalami pergeseran posisi. Pemulihan sektor manufaktur di Indonesia dengan menerapkan green ekonomi dengan proses produksi yang dilakukan lebih mengutamakan kelestarian dan penjagaan alam. Pada sisi lain industri manufaktur memberikan sumbangan emisi karbon yang tinggi sehingga diperlukan adanya penurunan emisi gas rumah kaca. Emisi gas rumah kaca dari tahun 2010 hingga 2019 dapat dilihat pada gambar dibawah ini
Berdasarkan efektivitas penurunan emisi, peraturan yang dikeluarkan Indonesia tampaknya sudah cukup dapat membatasi produksi emisi negara selama sepuluh tahun, kecuali  tahun 2015, ketika kebakaran hutan besar-besaran terjadi di Indonesia. Indonesia setidaknya mampu menurunkan keluaran emisi riil dibandingkan dengan BAU sebagai ambang batas, yang tertinggi sejak Perjanjian Paris pada tahun 2017. Pada tahun 2017, jumlahnya mencapai 0,47 miliar ton per CO2e. Meski demikian, laju pertumbuhan emisi Indonesia masih tetap ada rata-rata emisi yang tergolong tinggi sebesar 13,2% dibandingkan rata-rata emisi dunia meningkat sebesar 1,2 persen. Pada saat yang sama, Indonesia diperingkat berdasarkan tingkat intensitas emisi  idealnya di bawah angka global, meskipun terus meningkat setiap tahunnya. pada tahun 2019. Menurut Bank Dunia, intensitas emisi Indonesia meningkat sebesar 6 persen 2,16  ton CO2e per kapita pada tahun 2018  2,29  ton CO2e per kapita, yang berarti setiap pertumbuhan pendapatan per kapita mengeluarkan 2,29  ton CO2e. BPS telah menandai kawasan ini pertanian dan kehutanan, manufaktur dan pembangkit listrik adalah tiga sektor tersebut intensitas emisi adalah yang tertinggi dan masing-masing meningkat yang cukup signifikan  122%, 54% dan 9% sejak tahun 2015. Karena, kinerja penurunan emisi masih dinilai kurang optimal berdasarkan beberapa peraturan yang berlaku saat ini diterbitkan mencerminkan peningkatan  intensitas emisi selama dekade terakhir.
Pemerintah Indonesia telah berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung untuk mengurangi hambatan dan mendorong kemajuan industri ekonomi dan teknologi ramah lingkungan sebagai kebijakan yang positif. Sehubungan dengan peningkatan investasi dan pengembangan industri, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan tentang insentif perpajakan bagi 17 industri pionir71 yang  mendukung pengembangan ekonomi hijau. Sementara itu, di bidang keuangan, intervensi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan green finance dilakukan  melalui Otoritas Jasa Keuangan dengan menerbitkan peraturan terkait pengelolaan perusahaan efek yang juga berperan sebagai penjamin  efek dan perantara efek sebagai syarat untuk menerbitkan obligasi hijau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H