Mohon tunggu...
Hanna Fadilah
Hanna Fadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - enjoy your life

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Usaha Pengembangan Ekonomi Kreatif di Masyarakat Desa

3 Maret 2022   18:54 Diperbarui: 3 Maret 2022   18:59 4432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya. Semakin berjalannya waktu ekonomi semakin berkembang yang mana pada saat ini ekonomi yelah berubah menjadi ekonomi informasi dimana informasi menjadi hal utama pengenbangan ekonomi.

Menurut Kementerian Perdagangan Indonesia (2009), Ekonomi kreatif didefinisikan sebagai wujud dari upaya mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kratifitas, yang mana pembangunan berkelanjutan adalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan[1]. United Nations Conference on Trade and Development mendefinisikan ekonomi kreatif "An evolving concept based on creative assets potentially generating economic growth and development"[2]. John Howkins dalam bukunya yang berjudul "The Creatif Economy people: How people make money From Ideas" mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai "The creation and value as a result of ideas"[3].

 

Desa sendiri dijelaskan dalam Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa desa atau disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan megurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Menumbuhkan jiwa ekonomi kreatif dimasyarakat desa sangat baik untuk kemajuan perekonomian. Perkembangan zaman yang semakin canggih perlu adanya inovasi-inovasi dan kreatifitas baru agar ekonomi tetap berjalan apa lagi didesa. Pandangan masyarakat mengenai desa sering keliru, banyak yang menganggap desa itu wilayah yang tertinggal. Pemikiran tersebut sangat salah besar. Potensi perekonomian didesa sangat besar tinggal dari sumber daya masyarakat desa tersebut dapat mengelola potensi tersebut atau tidak. Untuk itu sangat dibutuhkan pemahaman mengenai ekonomi kreatif dimasyarakat desa.

 

Pilar Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif memiliki 5 pilar yang perlu terus diperkuat sehingga industri kreatif dapat tumbuh dan berkembang, pilar tersebut diantaranya[4]:

1. Sumber Daya (Resources)

Sumber daya yang dimaksudkan disini adalah input yang dibutuhkan dalam proses penciptaan nilai tambah, selain ide atau kreativitas yang dimiliki oleh sumber daya insani juga bisa menjadi landasan dari industri kreatif karena sumber daya alam maupun ketersediaan lahan yang menjadi input penunjang dalam industri kreatif.

2. Industri (Industry)

Pada prinsipnya, industri merupakan bagian dari kegiatan masyarakat yang terkait dengan produksi, distribusi, pertukaran serta konsumsi produk atau jasa dari sebuah negara atau area tertentu. Perlunya pengupayaan agar terbentuknya struktur pasar industri kreatif dengan persaingan sempurna yang mempermudah pelaku industri kreatif untuk melakukan bisnis dalam sektor yang dituju.

3.Teknologi (Technology)

Teknologi dapat didefinisikan sebagai suatu entitas baik material dan non material, yang merupakan aplikasi penciptaan dari proses mental atau fisik untuk mencapai nilai tertentu. Dengan kata lain, teknologi bukan hanya mesin ataupun alat bantu yang sifatnya berwujud, tetapi teknologi ini termasuk kumpulan teknik atau metodemetode, atau aktivitas yang membentuk dan mengubah budaya.

4. Institusi (Institution)

Institution atau institusi dalam pilar pembangunan industri kreatif dapat didefinisikan sebagai tatanan sosial dimana termasuk di dalamnya adalah kebiasaan, norma, adat, aturan, serta hukum yang berlaku. Tatanan sosial ini bisa yang bersifat informal --seperti sistem nilai, adat istiadat, atu norma maupun formal dalam bentuk peraturan perundangundangan.

5.Lembaga Keuangan (Financial Institution)

 Lembaga keuangan adalah lembaga yang beperan menyalurkan pendanaan kepada pelaku industri yang membutuhkan, baik dalam bentuk modal atau ekuitas mapun pinjaman atau kredit. Lembaga keuangan merupakan salah satu endorsement dalam perjalanan suatu industri kreatif dan salah satu elemen penting untuk untuk menjembatani kebutuhan keuangan bagi pelaku dalam industri kreatif.

 

Lingkup ekonomi Kreatif

Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia sendiri telah mengidentifikasi lingkup industri kreatif mencakup 15 sub-sektor, antara lain: Periklanan (advertising), Arsitektur, Pasar Barang Seni, Kerajinan (craft), Desain, Fesyen (fashion), Video, Film dan Fotografi, Permainan Interaktif (game), Musik, Seni Pertunjukkan (showbiz), Penerbitan dan Percetakan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software), Televisi & Radio (broadcasting), Riset dan Pengembangan (Research and Development), dan Kuliner.

 

Ekonomi Kreatif di Masyarakat Desa

Potensi yang ada didesa dapat menumbuhkan ekonomi Indonesia. Salah satu tujuan pembangunan ekonomi kreatif didesa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di pedesaan masih menjadi salah satu permasalahan pembangunan ekonomi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada bulan September 2017 ada 16,31 juta masyarakat desa di Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Lebih lanjut, 23% rumah tangga kategori pra-sejahtera bekerja di sektor pertanian. Potensi-potensi beragam diantaranya terdapat bidang pertanian, peternakan, pariwisata, serta perdagangan.

 

Perlu adanya usaha-usaha untuk pengembangan ekonomi kreatif di desa antara lain melakukan pelatihan dan pengembangan untuk pelaku ekonomi kreatif, memberikan insentif bagi ekonomi kreatif, sosialisasi terkait ekonomi kreatif didesa, menyediakan payung hukum agar pelaku ekonomi lebih leluasa melakukan pengembangan transaksi, dan melakukan diversifikasi dan pengembangan bidang ekonomi kreatif dengan peningkatan kualitas dan kuantitas faktor produksi. Dengan upaya yang dilakukan diharapkan mampu mengembangkan ekonomi kreatif di masyarakat desa.

 

Referensi

 

Reniati, Kreatifitas Organisasi & Inovasi Bisnis (Bandung: Alfabeta, 2013), 2.

https://www.porosilmu.com/2019/04/pengertian-ekonomi-kreatif-ciri-ciri.html, diakses pada 3 Februari 2022.

Ibid

Rochmat Aldy Purnomo, 2016," Ekonomi Kreatif : Pilar Pembangunan Indonesia". Ziyad Visi Media. Hal: 48-51.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun