Mohon tunggu...
hannahsulistya
hannahsulistya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswi baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Judi Online di Generasi Muda: Mengapa Tindakan Pemerintah Tidak Efektif?

3 Desember 2024   23:21 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:28 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat ini, siapa yang masih asing dengan istilah Judol atau Judi Online? Rasanya sudah tidak ada lagi, baik dari kalangan milenial sampai gen Z. Maraknya judi online di Indonesia kini menjadi tantangan utama bagi pemerintah untuk memberantasnya. Kenapa? Karena kecanduan judi online dapat menurunkan produktivitas kerja, individu tersebut merasa selalu ‘hampir menang’ sehingga ia akan terus-terusan menggunakan uangnya untuk berjudi, dengan harapan bahwa ia akan menang dan mendapatkan untung, padahal, judi online memang sudah diatur supaya hanya menang di awal saja. Dari sini, sudah terlihat bahwa judi online tidak hanya merugikan seorang individu atau keluarga secara materi, namun juga dari sisi psikis.

Mengapa judi online bisa se-viral itu? Mengapa semua orang tahu dan penasaran? Ini semua merupakan dampak dari kemajuan teknologi yang sangat pesat. Kemudahan akses internet dan sosial media menjadi jembatan utama dalam mempromosikan judi online di kalangan generasi muda Indonesia. Selain itu, kebebasan akses platform judi online tanpa adanya pembatasan atau pemblokiran situs dari pihak pemerintah juga menjadi faktor pendukung. Kurangnya edukasi mengenai risiko judi juga memperburuk fenomena melonjaknya kasus keterlibatan judi online.

Sebenarnya, apa saja upaya pemerintah dalam memberantas judi online? Mengapa jumlah kasusnya semakin bertambah, bukannya berkurang? Pemerintah sebenarnya telah menerapkan operasi pemblokiran situs judi online, namun, hal ini dirasa kurang efektif karena yang di blokir adalah landing page judi online, bukan situs utamanya, sehingga kegiatan judi online masih bisa berjalan. Disisi lain, tidak adanya penetapan sanksi atau penindakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam judi online juga menjadi faktor yang paling penting. Pemerintah rasanya hanya berfokus untuk memblokir situ judi online sehingga melupakan fakta bahwa pelaku tidak akan merasa takut untuk terus bertindak karena tidak adanya tindak hukum terhadap ‘bandar’ atau pelaku judi online. Literasi dan pemahaman masyarakat mengenai risiko judi online sehingga lebih rentan terjerumus dalam praktik ini. 

Dengan ini, demi mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera, sangat diharapkan peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan judi online dengan melibatkan edukasi literasi, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta pemblokiran situs utama maupun iklan promosi judi online.

Oleh: Hannah Prawitasari Putri Sulistya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun