Mohon tunggu...
Hanna Maulinda Dewi
Hanna Maulinda Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

212104030009 Now or Nothing !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemusnahan Predator Seksual di Dunia Pendidikan

27 November 2021   21:09 Diperbarui: 27 November 2021   21:12 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi HAM. Baik laki-laki maupun perempuan semua pasti memiliki hak masing-masing dari segi apapun. Mulai dari dari segi hak hidup, hak atas keamanan, hak memilih, bebas dari perbudakan, bebas dari penyiksaan dan lain-lain. HAM ini juga bersifat Universal, artinya semua orang berhak memiliki perlindungan atas hak asasi dan kebebasannya. Tapi lambat laun banyak ditemukan adanya pelanggaran hak tersebut, khususnya banyak terjadi pada kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena adanya stigma pada masyarakat yang sudah mandarah daging, yang biasa disebut dengan kesenjangan gender.

Kesenjangan gender ini sering sekali ditimpa oleh kaum perempuan di kehidupan sehari-hari, baik didunia kerja, Pendidikan, pertemanan, dan lain-lain. Seperti banyaknya kasus-kasus yang bermunculan salah satunya Pelecehan seksual. Pelecehan seksual ini mirisnya tidak memandang umur dan apa yang dikenakan korban. Hal tersebut dikuatkan oleh data yang diinput pada portal BBC bahwasanya; korban yang mengenakan Hijab 17%, Rok dan Celana panjang 18%, Baju lengan panjang 16%, Baju longgar 14%, Seragam sekolah 14%. Dari data tersebut bisa kita sadari bahwasanya pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada mereka yang berpakaian terbuka atau ketat, tetapi bisa juga terjadi pada mereka yang berbaju tertutup. Hal ini membuktikan pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja.  

Kasus Pelecehan seksual ini juga terjadi tidak mengenal waktu dan tempat, bahkan lebih mirisnya sering terjadi di dunia Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim memaparkan bahwa banyak terjadinya kasus pelecehan seksual yang terjadi didunia Pendidikan tetapi sedikit yang mau melaporkannya. "Kita mensurvey 77% dari dosen telah melihat adanya kekerasan seksual didalam kampusnya sendiri, dan dari kasus tersebut 67% tidak di laporkan" paparnya di Podcast Deddy Corbuzier, Rabu (17/11/21). Nadiem meyakini bahwa masih banyak pelecehan seksual yang terjadi di dunia Pendidikan tetapi banyak pula yang belum dilaporkan. Bagi Nadiem kasus pelecehan seksual yang terjadi didunia Pendidikan ini merupakan kasus yang sangat memprihatinkan.

Seperti halnya kasus-kasus Pelecehan seksual di dunia Pendidikan yang terbaru, terjadi di Universitas Riau yaitu Syafri Harto yang merupakan Dekan FISIP Unri ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pelecehan seksual dengan mahasiswinya sendiri yang akan mengikuti bimbingan skripsi. Dari kasus tersebut Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

Dilihat dari maraknya kasus tersebut, akhirnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi Nadiem Makarim Menyosialisasikan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan adanya Permendikbudristek ini di upayakan agar para korban berani Speak up, dan juga menghilangkan area "abu-abu" atau bisa dibilang menjelaskan aktivitas-aktivitas yang masih belum pasti hal tersebut merupakan kekerasan seksual atau bukan.

Dari kasus Pelecehan seksual yang terjadi dapat disimpulkan kita harus menjunjung tinggi nilai moral dan agama, khususnya nilai Pancasila yang merupakan ideologi negeri kita ini. Supaya bangsa kita bisa lebih maju lagi kedepannya dan memiliki penerus bangsa. Sekarang masyarakat Indonesia sedang dikejutkan dengan adanya kasus-kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan lain-lain. Kenyamanan dan Keamanan kini dirasakan kurang bagi para orangtua, khususnya yang memiliki anak perempuan. Oleh karena itu kita sebagai umat yang beragama hendaknya saling menghormati satu sama lain, saling mengerti tanpa memandang bulu. Karena kita sebagai rakyat Indonesia wajib menjunjung tinggi Pancasila khususnya pada sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan sila ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun