Mohon tunggu...
Hanna Chandra
Hanna Chandra Mohon Tunggu... lainnya -

Bernafaslah selagi gratis, tersenyumlah selagi tiada larangan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Benarkah Alat Bukti dalam Mentersangkakan Jessica Lemah?

2 Februari 2016   20:14 Diperbarui: 2 Februari 2016   20:34 2715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tentu saja bukti CCTV peristiwa menjadi salah satu alasan yang sah-sah saja jika tidak dibuka oleh polisi sebagai bagian dari strategi penyelidikan. Dari CCTV yang kemungkinan tidak seutuhnya/komplit diungkapkan beberapa peristiwa yang tercatat sbb;

- Jess tidak langsung duduk ketika datang di kafe Olivier, ia menoleh ke kiri kanan mencari CCTV dan memutuskan duduk di dekat tanaman untuk berlindung dari intaian CCTV.

- Soal paper bag juga di luar kelaziman. Begitu duduk, paper bag semula berada di bawah. Namun, beberapa saat kemudian, Jess justru menaruh tas itu di atas meja.

- Dari 51 menit antara kopi disajikan sampai akhirnya kopi diminum Mirna, Jess "menguasai" kopi tersebut selama 45 menit.
- Sejumlah saksi (termasuk Jess sendiri) mengatakan setelah dibuat dan saat disajikan/diantar pelayan, kopi berwarna hitam. Setelah kejadian warna kopi menguning seperti diberi kunyit. Ini menandakan racun dimasukkan ke dalam kopi setelah disajikan, bukan saat diracik, bukan pula sebelum disajikan.
Setelah disajikan, Jess menguasai kopi selama 45 menit, dari total 51 menit sebelum kopi diminum Mirna.

- Dari CCTV terlihat : "ada waktu ketika Jess memegang kopi dan pada saat bersamaan melihat kondisi sekitar, berkali kali memegang rambut, dan setelah melakukan sesuatu pada kopi, dia mengembalikan kopi ke tempat semula. Setelah itu Jess memindahkan tas kertas dari meja ke tempat duduk".

Demikian kutipan berita dari harian Kompas dan link di sini.

Memang ada berbagai pihak yang meragukan apakah dengan minimnya alat bukti, penetapan tersangka atas Jess terburu-buru dan kurang bukti valid? Polisi sendiri dalam berbagai rilis menyatakan sudah memiliki sedikitnya 4 (empat) alat bukti.

Dalam hukum pidana dikenal beberapa jenis alat bukti. Berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan alat bukti yang sah sebagai berikut:

1.   Keterangan saksi

2.   Keterangan ahli

3.   Surat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun