Mohon tunggu...
haniza pitaloka
haniza pitaloka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Islam

22 Juni 2021   08:03 Diperbarui: 22 Juni 2021   08:13 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK ASASI MANUSIA DALAM NILAI ISLAM

Oleh: Ira Alia Maerani dan Haniza Pitaloka

 Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Secara umum definisi Hak Asasi Manusia merupakan terjemahan dari (human right) dan dalam Bahasa Belanda disebut dengan mensen rechten. Sementara kata Asasi di ambil dari istilah (leges fundamentalis) di mana dalam bahasa Belanda disebut dengan (gron rechten), bahasa Jerman disebut dengan (grundechte), dan dalam bahasa inggris disebut dengan basic right.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Sedangkan pada islam hak asasi manusia merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.

Berikut definisi Hak Asasi Manusia menurut para ahli: 

Menurut Miriam Budiardjo, beliau membatasi pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.                                                                                         Menurut Haar Tilar, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat atau pasti ada pada diri manusia, apabila setiap manusia tidak memiliki hak-hak itu maka setiap manusia itu tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut diperoleh sejak pertama kali lahir ke dunia.   Menurut Muladi, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seluruh hal yang pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.

Contoh  Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kasus yang pernah di angkat ke peradilan islam pada zama Rasulullah atau kita sebut nabi Muhammad SAW. Yang dikategorikan hak asasi manusia sebagai berikut:

Kasus Khlid ibn al-Wald                                                                                                        

Kasus ini adalah tindakan pembunuhan, penganiyaan dan kezaliman lainnya yang dilakukan khalid ibn al-walid dan pasukannya terhadap penduduk Bani Jadzimah yang jelas-jelas melanggar bagian terpenting dari hak asasi manusia. Berikut hadistnya:       

"Hadis diterima dari Mahmd, dari 'Abd al-Razzq, dari Ma'mar. Disampaikan juga dari Nu'aim,dari 'Abdillh, dari Ma'mar, dari al-Zuhr, dari Slim, dari bapaknya yang berkata bahwaNabi SAW. mengutus Khlid bin al-Wald kepada Bani Jadzmah dan Khlid lalu mendakwahimereka untuk memeluk Islam. 

Orang-orang Jadzmah belum biasa mengucapkan "aslamna" (kami telah masuk Islam), lalu mereka menjadikan ungkapan "shaba'na, shaba'na" sebagaigantinya. (Mendengar ungkapan tersebut) Khlid membunuh sebagian mereka, menawan, danmembagikan tawanan kepada masing-masing pasukan Islam. Berselang sehari, Khlid memerintahkan. 

Pasukan Islam membunuh tawanan mereka masing-masing. Maka saya (ayah Slim) berkata: "Demi Allah, saya tidak akan membunuh tawanan saya dan sahabat-sahabat saya juga tidakakan membunuh tawanan mereka." Sampai kami menemui Nabi SAW. dan menyampaikanperistiwa tersebut. Lalu Nabi SAW. mengangkat kedua tangannya sambil berdoa, "Ya Allah,aku berlepas tangan kepada-Mu atas apa yang diperbuat Khlid." Ungkapan tersebut diulangiNabi SAW. sampai dua kali." (HR. al-Bukhr, al-Nas`, Ahmad, dan IbnHibbn).

 

Kasus Sawad bin Ghaziyyah

Ketika perang Badar, Rasulullah meluruskan barisan para sahabatnya, sementara tangan Rasulullahmemegang tombak yang memberi isyarat lurus kepada mereka. Ketika melewati Sawadbin Ghaziyyah yang agak menonjol ke luar barisan, Rasulullah menusukkan tombak yangada di tangannya (tanpa melukai) ke perut Sawad seraya memberi perintah: "Luruskan barisanmu, hai Sawad." 

Sawad menjawab: "Wahai Rasulullah, engkau telah menyakitiku,padahal engkau diutus dengan membawa kebenaran dan keadilan. Aku mesti menuntutqishsh kepadamu." Rasulullah lalu membuka pakaian sehingga terlihat perutnya, dan bersabda: "Silakan, balaslah aku!" Melihat hal itu, Sawad lalu memeluk dan mencium perut Rasulullah SAW. 

Kasus Sawad di atas dapat saja dipandang tidak terlalu berarti mengingat unsur material (al-rukn al-md) yang hanya berupa kasus pemukulan. Namun, pada kasus tersebut terdapat beberapa unsur yang memenuhi kriteria tindak pelanggaran hak asasi manusia di samping mengandung beberapa pelajaran berharga yang penting bagi penghormatan dan penegakan hak asasi manusia.

Masih banyak kasus lain tentang pelanggaran hak asasi manusia pernah terjadi dan diselesaikan oleh Nabi SAW.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun