Apalagi di antara para pedagang dan pelaku bisnis di bidang yang sama mereka itu mengadakan pemalsuan serta praktik-praktik sewenang-wenang yang jauh dari pemurnian alat dari kesucian tujuannya untuk membuka mata menahan dari pihak lain atau untuk mengalihkan para pelanggan yang berinteraksi agar mau beralih kepadanya. Kemudian ia menguasai sendiri bagian harta tersebut. persaingan tercela dalam mencari harta seperti ini kemungkinan menyebabkan permusuhan dan kehancuran dan persaingan yang dilarang oleh Rasulullah SAW dan beliau menghawatirkan umatnya terjebak dalam persaingan Mencari harta semacam itu.
Alhamdulillahirobbilalamin, Cukup sekian artikel yang saya buat pada kesempatan kali ini semoga bermanfaat dan dapat menjadi berkah kepada pembaca dan kepada diri saya sendiri. bila ada salah kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
sumber :
- Dr. Monzer Kahf. 1995. EKONOMI ISLAM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
- Ahmad abdul Ghafar.2004.AGAR HARTA TIDAK MENJADI FITNAH. Jakarta :Gema Insani
- Muhammadun Thaifuri.2009.UNTAIAN HADITS BEKAL JURU DAKWAH. Demak. Ampel Mulia Surabaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H