Mohon tunggu...
Hanivatul
Hanivatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Review Skripsi HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL DALAM ISLAM (Studi Komparatif antara Muhammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuhaili)

1 Juni 2024   20:12 Diperbarui: 1 Juni 2024   21:28 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Reza Ultami

Instansi: UIN Darussalam Banda Aceh 

Tahun: 2022

a. Pendahuluan 

Asuransi merupakan salah satu persoalan fiqh muamalah kontemporer yang sampai saat ini masih ramai menjadi bahan perdebatan. Asuransi merupakan persoalan pelik dan krusial yang dibahas oleh ulama dan cendikiawan muslim baik klasik maupun kontemporer. Ulama yang berpendapat bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukumnya haram. Pandangan pertama ini didukung oleh beberapa ulama antara lain Yusuf Al-Qardhawi, Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili dan Muhammad Bakhit AlMuth'i. Menurut pandangan kelompok pertama asuransi diharamkan karena beberapa alasan: asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam Islam, unsur eksploitasi yang bersifat menekan, asuransi termasuk jual beli mata uang secara tidak tunai dan asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Tuhan. Kelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi hukumnya "halal" atau diperbolehkan dalam Islam. Pendukung pandangan ini antara lain, Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan M. Neejatullah Siddiqi. Menurut pandangan mereka asuransi diperbolehkan dengan alasan tidak ada ketentuan dalam al-Qur'an dan Hadits yang melarang asuransi.

b. Alasan Memilih Judul Skripsi

Alasan memilih judul skripsi ini karena Berangkat dari pendapat dua Ulama tersebut yang masih berbeda dan mengingat asuransi semakin banyak atau berkembang dan setiap muslim perlu hukum yang jelas sehingga muamalah yang dilakukan mereka itu sah secara syariah.

c. Pembahasan Hasil Review

Skripsi yang ditulis Reza Ultami ditulis dalam berapa bab. Berikut masing-masing bab dengan penjelasanya:

Bab I

Pada bab I membahas mengenai pendapat Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuail terkait hukum asuransi konvensional dan Bagaimana dalil hukum serta argumentasi Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuail terkait hukum asuransi konvensional. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, yaitu suatu pendekatan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa data-data tertulis atau lisan dari orang atau pelaku yang diamati. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research), dengan memanfaatkan sumber perpustakaan, baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari peneliti terdahulu untuk pengumpulan data, mencatat, membaca kemudian mengolah bahan penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

  • Data primer atau rujukan utama penelitian ini yaitu buku al-Takmin fi al-Iqtishadi al-Islami karya Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Fiqih Islm wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuail.
  • Daata sekunder baik kitab fiqih klasik maupun modern, seperti kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dan Ensiklopedi Fiqih Indonesia, karya Ahmad Sarwat. Penulis juga menggunakan buku-buku Fiqih dan ilmu Ushul Fiqih lainnya.
  • Data tersier, yaitu data pelengkap seperti jurnal, skripsi dan hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh para peneliti lain juga penulis kaji sesuai dengan penelitian yang dibahas.

Bab II

Pada bab II ini menjelaskan mengenai landasan teori yang berisi gambaran umum tentang asuransi yang terdiri dari:

  • Pengertian asuransi: asuransi/tanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
  • Dasar hukum asuransi: Sebagai lembaga hukum, asuransi masuk ke Indonesia secara resmi bersamaan dengan berlakunya Kitab undang-undang hukum Dagang (KUHD) yang di umumkan pada tanggal 30 April 1847 dan dimuat dalam staatblaad No 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848. Untuk lebih rinci pengaturan asuransi terdapat dalam KUHPerdata dalam buku II Bab IV tentang Persetujuan Untunguntungan (kansovereenkomst).
  • Kenis-jenis asuransi: asuransi umum dan asuransi jiwa.
  • prinsip-prinsip asuransi: prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), prinsip indemnitas (indemnity), prinsip kejujuran sempurna (utmost good faith), prinsip subrogasi bagi penanggung (subrogation), Prinsip kontribusi (contribution).

Bab III

Pada bab ini membahas mengenai perbedaan pendapat Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah Al-Zuail Tentang Hukum Asuransi, yang meliputi biografi singkat Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah Al-Zuail.

  • Muammad Nejatullah al-iddiqi berpendapat bahwa asuransi konvensional dibolehkan dan Wahbah al-Zuail mengatakan tidak halal (haram) bagi seorang pedagang dan bagi seorang mukmin mengambil ganti rugi dari harta, yang diberikan oleh perusahaan asuransi konvensional. Muammad Nejatullah al-iddiqi menganalogikan asuransi dengan ganti rugi. Penafsiran mengenai kafalah itu diangkat dari QS. Yusuf: 72 si penjudi itu bertaruh mencari risiko. Sedangkan, dalam asuransi nasabah justru mencari perlindungan dari risiko yang tak terelakkan, misalnya mati. Semua orang hidup pasti akan mati, apakah ia nasabah asuransi atau bukan, karena ini untuk menghindar dari masalah, niat si tertanggung tak cuma melihat ke kafalah, tetapi makna al-ji`alah memberi janji upah. Dan, ini ada perjanjian jelas di antara kedua pihak.
  • Wahbah al-Zuail mengatakan bahwa pada hakekatnya akad asuransi termasuk dalam 'aqd gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan. Jika diqiyaskan dengan akad pertukaran harta, maka akad asuransi memberi kesan gharar seperti gharar yang terdapat dalam akad jual beli.

Bab IV

Bab ke empat adalah penutup yang terdiri dari kesimpulan, saran dan kritik. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Muammad Nejatullah al-iddiqi berpendapat bahwa asuransi konvensional dibolehkan karena sama dengan kafalah atau ganti rugi. Sedangkan Wahbah al-Zuail mengatakan bahwa pada hakekatnya akad asuransi termasuk dalam 'aqd gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan.

d. Rencana Skripsi yang Akan Ditulis

Rencana skripsi yang akan saya tulis yaitu ANALISIS POTENSI DAN KENDALA PENGEMBANGAN GADAI SYARIAH, alasanya yaitu dimasa sekarang ini Pegadaian kurang populer karena selama ini pegadaian berhubungan dengan orang yang membutuhkan dana kepada suatu lembaga dengan jaminan suatu barang. Sehingga pegadaian memberi kesan bahwa orang yang berhubungan dengan pegadaian adalah orang yang tidak mampu secara ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun