Bab II
Pada bab II ini menjelaskan mengenai landasan teori yang berisi gambaran umum tentang asuransi yang terdiri dari:
- Pengertian asuransi: asuransi/tanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
- Dasar hukum asuransi: Sebagai lembaga hukum, asuransi masuk ke Indonesia secara resmi bersamaan dengan berlakunya Kitab undang-undang hukum Dagang (KUHD) yang di umumkan pada tanggal 30 April 1847 dan dimuat dalam staatblaad No 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848. Untuk lebih rinci pengaturan asuransi terdapat dalam KUHPerdata dalam buku II Bab IV tentang Persetujuan Untunguntungan (kansovereenkomst).
- Kenis-jenis asuransi: asuransi umum dan asuransi jiwa.
- prinsip-prinsip asuransi: prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), prinsip indemnitas (indemnity), prinsip kejujuran sempurna (utmost good faith), prinsip subrogasi bagi penanggung (subrogation), Prinsip kontribusi (contribution).
Bab III
Pada bab ini membahas mengenai perbedaan pendapat Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah Al-Zuail Tentang Hukum Asuransi, yang meliputi biografi singkat Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah Al-Zuail.
- Muammad Nejatullah al-iddiqi berpendapat bahwa asuransi konvensional dibolehkan dan Wahbah al-Zuail mengatakan tidak halal (haram) bagi seorang pedagang dan bagi seorang mukmin mengambil ganti rugi dari harta, yang diberikan oleh perusahaan asuransi konvensional. Muammad Nejatullah al-iddiqi menganalogikan asuransi dengan ganti rugi. Penafsiran mengenai kafalah itu diangkat dari QS. Yusuf: 72 si penjudi itu bertaruh mencari risiko. Sedangkan, dalam asuransi nasabah justru mencari perlindungan dari risiko yang tak terelakkan, misalnya mati. Semua orang hidup pasti akan mati, apakah ia nasabah asuransi atau bukan, karena ini untuk menghindar dari masalah, niat si tertanggung tak cuma melihat ke kafalah, tetapi makna al-ji`alah memberi janji upah. Dan, ini ada perjanjian jelas di antara kedua pihak.
- Wahbah al-Zuail mengatakan bahwa pada hakekatnya akad asuransi termasuk dalam 'aqd gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan. Jika diqiyaskan dengan akad pertukaran harta, maka akad asuransi memberi kesan gharar seperti gharar yang terdapat dalam akad jual beli.
Bab IV
Bab ke empat adalah penutup yang terdiri dari kesimpulan, saran dan kritik. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Muammad Nejatullah al-iddiqi berpendapat bahwa asuransi konvensional dibolehkan karena sama dengan kafalah atau ganti rugi. Sedangkan Wahbah al-Zuail mengatakan bahwa pada hakekatnya akad asuransi termasuk dalam 'aqd gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan.
d. Rencana Skripsi yang Akan Ditulis
Rencana skripsi yang akan saya tulis yaitu ANALISIS POTENSI DAN KENDALA PENGEMBANGAN GADAI SYARIAH, alasanya yaitu dimasa sekarang ini Pegadaian kurang populer karena selama ini pegadaian berhubungan dengan orang yang membutuhkan dana kepada suatu lembaga dengan jaminan suatu barang. Sehingga pegadaian memberi kesan bahwa orang yang berhubungan dengan pegadaian adalah orang yang tidak mampu secara ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H