Mohon tunggu...
Hanivatul
Hanivatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   06:45 Diperbarui: 7 November 2023   07:07 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Hanivatul

Nim: 212111032

Kelas: HES 5 A

1.  Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli. Berikan analisis

Pengertian:

* R Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial secara empiris analitis.

* Munir Fuady, sosiologi hukum sebagai suatu studi yang mempelajari fenomena masyarakat yang berkenaan dengan hukum, realitas hukum, dan penelaahan empiris dari hukum, interaksi antara masyarakat dan hukum, pengontrolan masyarakat ataupun pengontrolan hukum terhadap kehidupan bermasyarakat dengan mengamati pola perasaan hukum, kesadaran hukum, perilaku hukum, efektivitas hukum dalam Masyarakat.

* Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada Ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.

* Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosioalnya.

* Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

Analisis:Dari 5 pengertian tokoh menurut para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa Sosiologi Hukum merupakan hubungan timbal balik dalam fenomena masyarakat berdasarkan pengalaman hidup maupun pola perilaku yang berhubungan langsung dengan hukum. Oleh karena itu manusia dituntut untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk menjaga ketertiban social melalui pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun