Mohon tunggu...
Moh Hanif Zulfansyah
Moh Hanif Zulfansyah Mohon Tunggu... Hoteliers - Pelajar

Hobi cari uang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kemerdekaan Bangsa Pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

23 Agustus 2023   14:54 Diperbarui: 23 Agustus 2023   14:55 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan bahwa kemerdekaan adalah hak bagi semua bangsa. Untuk bunyi dari alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yakni :

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Bagi Sukarno kemerdekaan itu seperti sebuah jembatan emas: "Di seberang 'jembatan emas' itu kita mendapat kesempatan untuk menciptakan sebuah masyarakat Indonesia jang kuat dan sehat, yang bebas merdeka untuk selama-lamanja." Sebuah jembatan yang bernilai panjang dan abadi, "jembatan emas" memuat pesan tersirat, bahwa bagaimanapun kokohnya jembatan emas apabila di seberang jembatan tidak memiliki tujuan ataupun niat yang baik, maka akan bepotensi berakibat buruk. Demikian sebagai bagian dari warga negara Indonesia kita wajib untuk senantiasa menjaga dan mengisi kemerdekaan Indonesia dengan usaha yang terbaik. 

Bung Karno konsisten terhadap cita-cita kemerdekaan yang ditetapkan bersama bapak dan ibu bangsa lainnya, dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab  itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karenna tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan," 

Merdeka sendiri memiliki beberapa definisi tergantung berbagai sudut pandang mulai dari sudut pandang pribadi, secara umum dan sudut pandang secara dibuat alias dengan ketetapan yang ditentukan. Untuk sudut pandang pribadi bisa kita tanyakan kepada diri sendiri apakah sudah merasakan kemerdekaan di Indonesia. Secara umum sendiri kemerdekaan memiliki arti bebas dari segala kontrol kekuasaan pihak luar. Sedangkan negara yang berdaulat artinya negara dapat membuat undang-undang sendiri dan menjalankan urusan dalam negerinya tanpa intervensi atau campur tangan negara lain. Selain itu dalam ketetapan dunia yakni pengakuan kemerdekaan secara de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan secara fakta, kenyataan. Contohnya, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 dan unsur negaranya dapat terpenuhi pada keesokan harinya yakni 18 Agustus 1945. Pengakuan de facto bersifat sementara sambil menunggu perkembangan berikutnya. Pengakuan de jure adalah pengakuan resmi dalam hukum internasional. Jika suatu negara telah diakui secara de jure, maka negara tersebut mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat internasional dan diakui oleh negara lain di dunia. 

Indonesia sendiri merupakan negara yang merdeka secara de facto dan de jure, berdaulat dan sangat menjunjung tinggi kebebasan serta kemerdekaan rakyatnya. Kemerdekaan di sini seharusnya tidak hanya berarti pada kemerdekaan negara dari penjajahan saja namun juga kemerdekaan perpendapat serta kemerdekaan 

Kebebasan menyampaikan pendapan pada umumnya dapat kita bagi menjadi 2 sudut pandang yang berbeda, yakni sudut pandang konstitusional dan sudut pandang peraturan perundang-undangan. Sudut pandang hukum nasional berhubungan dengan kebebasan berpendapat sebagai hak. Hak kebebasan berpendapat ini bisa memiliki berbagai macam tujuan, namun saya akan memfokuskan ke penggunaan hak kebebasan berpendapat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut dapat diupayakan dengan perlindungan kebebasan berpendapat.

Untuk menjelaskan hak kebebasan berpendapat tersebut (freedom of speech), kita dapat merujuk pendapat dari Frederick Schauer. Schauer berpendapat,[1]

"...when a free speech is accepted, there is a principle according to which speech is less subject to regulation (within a political theory) than other forms of conduct having the same or equivalent effects. Under a free speech principle, any govermental action to achieve a goal, whether that goal be positive or negative, must provide stronger justification when the attainment of that goal..."

(...ketika kebebasan berpendapat diterima, ada prinsip yang menyatakan bahwa pendapat kurang tunduk pada regulasi (dalam teori politik) daripada bentuk perilaku lain yang memiliki efek yang sama atau setara. Berdasarkan prinsip kebebasan berbicara, setiap tindakan pemerintah untuk mencapai tujuan, apakah tujuan itu positif atau negatif, harus memberikan justifikasi yang lebih kuat ketika pencapaian tujuan itu ...)

Penjelasan tesebut sesuai untuk menjelaskan bebasnya memberikan pendapat, karena Schauer menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat berkaitan dengan pendapat yang tidak penuh pada aturan tertentu, bisa digunakan untuk tindakan pemerintah, dan memiliki tujuan tertentu. Menimbang beberapa ciri yang disampaikan untuk menjelaskan kebebasan berpendapat, maka penting untuk melihat kesamaannya sesuai dengan regulasi di Indonesia. Kesamaan tersebut untuk mencari tahu terkait dengan tujuan dari penggunaan kebebasan berpendapat di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun