Mohon tunggu...
Hanif Ula
Hanif Ula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih dan Wakaf Produktif

13 Maret 2024   12:28 Diperbarui: 13 Maret 2024   12:28 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Investasi di bidang keuangan seperti deposito, saham, sukuk, atau obligasi syariah.
(2) Investasi pada sektor riil. Investasi sewa dan tanah melalui akad muzara'ah, musaqaat, dan mugarasah. Mudharabah atau Investasi Wakaf Produktif 87 Penanaman modal sektor riil melalui Musyarakah dan penanaman modal dengan membeli suatu usaha  atau memulai suatu usaha.

 
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai investasi asset wakaf :

Setiap aset Wakaf mempunyai karakteristik investasinya masing-masing, sehingga tidak ada satu jalur atau model investasi yang cocok untuk semua aset Wakaf. Misalnya bangunan disewakan, tanah disewakan, atau  penggarapan tanah disewakan, muzala, mugarasa, musakat, dan sebagainya. Sedangkan harta bergerak wakaf seperti kendaraan, pesawat, kapal dan alat transportasi lainnya disewakan atau dikembangkan secara mandiri. Uang tunai dapat diperoleh melalui deposito bank, investasi pada surat berharga, dan transaksi.

Proses penanaman modal dilakukan oleh Nazir atau seseorang yang bertindak atas namanya, misalnya lembaga wakaf negara. Sebaiknya batasi investasi dalam bentuk sewa atau tabungan. Jika Anda ingin berinvestasi di pasar modal, Anda perlu membentuk tim khusus untuk pengelolaan dan berinvestasi melalui Musyarakah dan Mudarabah.

Karena pengelolaan wakaf dipisahkan dari kepemilikan harta wakaf dan penerima manfaat wakaf, maka timbullah moral hazard dan ketidaksesuaian antara tujuan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kelembagaan yang mewujudkan transparansi, termasuk pemantauan dan ketidakberpihakan.

Mengingatkan syarat-syarat wakaf yaitu pelestarian harta wakaf dan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, serta status wakaf sebagai kegiatan keagamaan selain ekonomi, maka perlu diperhatikan legalisasi wakaf syariah. Kami berupaya semaksimal mungkin memanfaatkan model investasi untuk menghindari risiko kerugian  investasi dengan melakukan diversifikasi jenis investasi,  memperhatikan stabilitas dan fleksibilitas dana yang dikembalikan, serta beralih ke berbagai model investasi lainnya. Waspadai dampak risiko inflasi, perubahan kondisi pasar, serta lama dan singkatnya masa sewa sehubungan dengan kemampuan Anda mengumpulkan dana.

 
Conclusion
Berdasarkan kajian  rumusan masalah pada buku ini, maka hasil  penelitian ini antara lain sebagai berikut.
Selain tujuan keagamaan, wakaf juga memiliki tujuan ekonomi dan sosial.
Agar wakaf dapat memenuhi fungsi ekonomi dan sosialnya, maka wakaf harus dikelola secara produktif. Dilihat dari maqasid syariah, wakaf termasuk dalam kategori hajiyat dan timbul permasalahan jika tidak dikelola atau dipelihara.
Nabi Muhammad SAW dan beberapa sahabatnya seperti Umar bin Khattab mengelola Wakaf secara produktif.
Pengelolaan Wakaf yang Baik adalah pengelolaan swasta yang handal dan kompeten, diawasi oleh pemerintah dan masyarakat serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pemerintah dapat mengelola WAQF, namun harus menunjuk atau membentuk badan yang independen, dapat diandalkan dan kompeten.
Kompetensi Nazir meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan atau materi pelajaran, dan kompetensi perilaku.
Nazir dapat bertindak sebagai manajer profesional atau pusat komando yang menunjuk orang dan lembaga yang kompeten untuk mengelola harta wakaf.
Ada dua model pendanaan untuk wakaf. Pendanaan pendirian wakaf baru dan dana perbaikan dan pengembangan wakaf lama

Referensi
Dr. ahmad furqon,Lc,M.A, Fikih Dan Manajemen Wakaf Produktif,cetakan pertama, Agustus 2019, Jl.Purwoyoso Selatan blok 21, Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun