2. Dukungan psikologis dan hukum.
3. Perlindungan hak asasi manusia.
Saran
1. Penelitian lanjutan tentang stigma sosial dan kesehatan mental komunitas LGBTQ+.
2. Pengembangan program pendidikan dan kesadaran masyarakat.
3. Advokasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia.
Daftar Pustaka
Subekti, A. A. (2024). Stigmatisasi Sosial Terhadap Komunitas LGBTQ di Indonesia. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 6(2), 41--50.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!