- Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.
- Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).
- Pose dengan mengangkat empat jari.
- Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.
- Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat.
Selain pose jari, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial.
Bahkan ASN juga harus makin hati-hati untuk sekedar like, subscribe dan membagikan, berkomentar, dan menyukai postingan kampanye politik, yang kemudian menunjukkan atau memperagakan keberpihakan kepada parpol atau calon.
Jadi apakah pose ASN dengan jari dilarang total?, ternyata ASN masih diperbolehkan berpose menggunakan jari. Adapun pose yang dimaksud adalah mengepalkan tangan sebagai tanda semangat atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati.
Dan jika melanggar maka, menurut PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti foto dengan pose jari atau melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat.
Meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Apabila ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas itu, ia dapat terjerat sanksi moral tertutup dan hukuman disiplin berat. Instansi tempat ASN pelanggar bekerja berhak memutuskan sanksi secara tertutup atau terbatas.Â