Maka akan lebih baik dibuat aturan agar yang melakukan kesalahan langsung bisa dijerat dengan pasal sesuai aturan. Kalau tak diatur, Â jelas saja semua paslon mungkin akan semakin ngawur bertindak.
Pasalnya media sosial-medsos telah menjadi ruang kampanye yang aktif dan masif. Jauh dari era saat kampanye masih memakai spanduk yang dibuat dengan cat.Â
Seperti yang pernah penulis lakukan saat masih menjadi mahasiswa, ketika akan membuat seminar. Orderan tak bisa mendadak, harus dipesan jauh-jauh hari.
Kini setiap detik bisa menjadi waktu kampanye, tak terkecuali--pagi-siang-sore-malam-hingga tengah malam, tanpa perlu spanduk. Setiap ruang media sosial bisa menjadi ruang pamer paslon. persis seperti jargon para pedagang online--Kampanye tak pernah tidur!.
SKB Atur Pose dan Foto ASN
Menurut SKB yang mengatur pose dan foto para ASN, saat berfoto tidak boleh menunjukkan simbol atau atribut partai. Berikut sepuluh pose jari tangan yang dilarang bagi ASN:
- Pose dengan mengangkat jempol.
- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).
- Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).
- Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau saranghaeyo.
- Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.