Mohon tunggu...
Muhammad HanifSatria
Muhammad HanifSatria Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA - PKTJ TEGAL

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudah Saatnya Indonesia Menuntaskan OPM

19 Januari 2024   11:21 Diperbarui: 19 Januari 2024   11:24 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://indonesiasatu.co/detail/nuning-kertopati--spanduk-provokatif-ancam-keutuhan-nkri

Separatisme,Perlu dipahami dengan baik apa itu separatisme. Istilah separatisme mengacu pada orang-orang atau suatu golongan yang ingin memisahkan dari suatu kelompok dalam hal ini adalah negara. Adanya gerakan ini dapat mengancam kedaulatan negara itu sendiri. Sebagai negara berkembang, gerakan ini dapat menimbulkan ancaman terhadap negara. Oleh sebab itu, indikasi adanya separatisme harus diperhatikan apa penyebab munculnya gerakan memisahkan diri tersebut. 

Secara etimologis separatisme adalah istilah yang berasal dari bahasa Inggris separate yang berarti terpisah ,menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia separatisme adalah paham atau gerakan untuk memisahkan diri dalam hal ini mendirikan negara sendiri. paratisme adalah sebuah paham sedangkan separatis adalah orang atau golongan yang ingin pemisahan diri dari suatu wilayah. 

Sebagai salah satu contoh gerakan separatisme adalah Organisasi Gerakan Papua Merdeka atau yang biasa kita kenal OPM,dimana OPM sudah menjadi konflik yang terdengar sampai skala internasional. Sebenarnya opm belum dinyatakan sebagai gerakan separatisme dan hanya dinyatakan sebagai gerakan kriminal bersenjata. gerakan ini sudah banyak sekali memberi masalah atau ancaman ke negara Indonesia,seperti mengancam penduduk papua agar ikut gabung kedalam gerakan tersebut,banyaknya anggota TNI dan POlRI yang tewas akibat penyerangan dari opm. 

https://indonesiasatu.co/detail/nuning-kertopati--spanduk-provokatif-ancam-keutuhan-nkri
https://indonesiasatu.co/detail/nuning-kertopati--spanduk-provokatif-ancam-keutuhan-nkri

Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Nuning) berpendapat bahwa TNI harus membereskan permasalahan separatisme di Papua dengan peraturan internasional sebagaimana diatur oleh PBB.

"Irlandia di Inggris. Dengan status opm sebagai gerakan separatis, maka  dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia. hal tersebut juga dilaksanakan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme" ucapnya.

"Dengan status separatis, maka militer dan polisionil sah demi hukum untuk dilaksanakan. Bahkan PBB juga akan memberikan dukungan, seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya. Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomendasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis," ucapnya lagi. Pemerintah harus berani memberikan status opm sebagai gerakan separatisme,dengan begitu pihak militer dapat melaknakan operasinya dengan maksimal.

"Istilah KKB  jangan dipakai lagi karena sudah tidak cocok dengan perkembangan yang ada dimana sudah mengancam kedaulatan negara khususnya wilayah Papua. Sebaiknya pakai saja KST (Kelompok Separatis Teroris) atau Pemberontak Bersenjata," kata Nuning lebih lanjut.Nuning juga menambahkan bahwasanya agar cepat ditangani kasus ini agar menghindari jatuhnya korban dan materi lebih lanjut.

Maka dari itu kita sebagai warga negara indenesia yang baik harus memahami dan memaknai lebih dalam apa itu pancasila dan menaati segala peraturan yang ada demi kesejahteraann kehidupan bangsa. agar kita tidak terjerumus kedalam gerakan gerakan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun