Konsep pribumi,secara keilmuan disebut dengan istilah indigenous people, sedangkan secara politis, oleh VOC Belanda sewaktu menjajah di Indonesia mereka menggunakan istilah inlander. Dalam konsep sosial budaya, ada dua istilah yang terkait dengan hubungan manusia dengan bumi dimana ia tinggal, yakni konsep indigenous dan diaspora.
Indigenous adalah masyarakat yang merupakan keturunan penduduk awal dari suatu tempat dan telah membangun kebudayaannya di tempat tersebut dengan status asli sebagai kelompok etnis yang bukan pendatang dari daerah lainnya. Masyarakat pribumi ini bersifat autochton atau melekat pada suatu tempat. Sementara kumpulan masyarakat perantauan dari kelompok etnis tertentu yang telah lama meninggalkan tanah leluhurnya disebut diaspora.
Penduduk awal di suatu tempat yang membentuk kebudayaan di tempat tersebut, inilah yang secara mudah bisa kita pahami sebagai pribumi. Salah satu contoh misalnya adalah suku indian di Amerika. Meskipun asal kata Indian ini muncul dari kesalahpahaman Colombus yang mengira bahwa ia sudah sampai di India, sehingga menyebut masyarakat pribumi disitu dengan suku Indian. Padahal, nama suku pribumi Amerika itu banyak, ada Cheyenne, Comanche, Sioux, Apache, Navajo dan seterusnya.
Penelitian DNA fosil, menyimpulkan bahwa suku ini datang dari Asia ke benua Amerika melewati jalan darat, yang dikenal dengan jembatan darat atau Bering Land Bridge. Kemudian es di kutub mencair dan jembatan darat itu terputus, sehingga benua Amerika terputus dari benua Asia. Menurut penelitian DNA, suku asli Amerika ini memiliki DNA yang sama dengan orang di Asia Timur dan ras Australo-Melanesia. Ras ini adalah kelompok manusia yang berburu dan meramu di Asia Tenggara, yakni penduduk di Papua Nugini, Solomon Island, Vanatua dan suku asli Australia. Berdasarkan data sejarah inilah, maka suku ini kita sebut sebagai pribumi Amerika, karena merekalah yang sesuai dengan definisi pribumi diatas, yakni penduduk awal yang pertama datang di suatu tempat dan membentuk kebudayaan di tempat tersebut.
Pertanyaan selanjutnya adalah, siapakah pribumi di Indonesia?
Pertanyaan ini sebaiknya kita upayakan untuk temukan jawabannya, supaya menjadi salah satu bekal pemahaman untuk menyikapi diskusi tentang isu pribumi dan non pribumi yang sempat menjadi salah satu perbincangan di ranah sosial politik kita dan mungkin masih ada dalam memori-memori pikiran kebangsaan kita.
Karena konsep pribumi disandarkan kepada kelompok ras manusia, maka kita perlu meneliti darimana asal ras penduduk indonesia. Untuk menjawab ini, kita bisa belajar dari peneliti Indonesia yang sudah lama berkecimpung dalam bidang ini, yakni Herawati Supolo Sudoyo bersama timnya. Herawati adalah ilmuwan genetika dari Lembaga Eijkman.
Berdasarkan hasil penelitian Herawati dan timnya, ada 3 migrasi utama dari masyarakat yang awal menempati Indonesia. Migrasi pertama berasal dari sub-Sahara Benua Afrika, kemudian bergerak ke bagian Timur Indonesia menyusuri pantai selatan. Gelombang kedua, adalah ekspansi Astronesia dari Taiwan. Gelombang ketiga dari dataran Tiongkok. Sementara itu, peneliti lain, seorang arkeolog Indonesia bernama Harry Widianto, mengatakan bahwa yang paling sulung di Indonesia adalah orang-orang Papua, kemudian berikutnya datang pendatang dari China dan Taiwan.
Sehingga, kalau kita berangkat dari pengertian pribumi sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, maka masyarakat pribumi atau yang menempati pertama wilayah Indonesia adalah berasal dari ras sub-Sahara Benua Afrika atau penduduk Papua, pendatang dari Taiwan dan kemudian pendatang dari Tiongkok atau China. Kemudian mereka bercampur baur, juga setelah itu datang bangsa dari ras lain yang akhirnya bercampur-baur, bersilang-silang membentuk entitas bangsa dan budaya Indonesia.
Melihat ini, saya pikir diskusi pribumi dan non pribumi tidak begitu penting lagi, karena toh semuanya sudah bercampur-baur secara ras. Kalau kita mau melihat secara konsep kebangsaan dan politik, mungin lebih tepat kita menyebut dengan istilah Nation-State atau negara bangsa.
Jika konsep pribumi berakar pada ras, maka konsep nation-state, menurut saya, lebih berakar pada entitas politik dan juga 'kewajiban moral' dari suatu masyarakat. Konsep nasionalisme, konsep negara-bangsa, esensinya ialah bentuk kesatuan masyarakat yang mandiri secara politik (self-rule), yang dibentuk dalam ikatan bangsa yang terdiri atas anggota warga negara yang memiliki kedudukan sama, atau berdasar pada konsep kesetaraan. Disinilah kita mengenal istilah negara bangsa ini, yang berarti menyejajarkan antara istilah 'negara' (state) dengan 'bangsa' (nation). Ini membawa kepada suatu pemahaman bahwa suatu negara tidak mungkin diwujudkan tanpa ikatan dari berbagai suku bangsa, yang dengan ikatan itu maka suatu 'bangsa' yang terdiri dari ras dan budaya yang berbeda-beda dapat disatukan dalam wadah ikatan yang disebut 'negara'.