Mohon tunggu...
Hanif Rizky Ihsani
Hanif Rizky Ihsani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Terorisme di Era Modern dari Sudut Pandang Islam

7 Desember 2024   21:05 Diperbarui: 7 Desember 2024   21:16 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/pin/313070611587427298/

Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang- orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas (Konvensi PBB tahun 1937). Terorisme merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh umat Muslim di era modern. Tindakan yang mengatasnamakan agama, khususnya Islam, sering menimbulkan pandangan buruk kepada umat Muslim secara global. Dalam agama Islam, kekerasan terhadap orang yang tidak bersalah, genosida, penyebaran ketakutan adalah hal-hal yang bertentangan dengan prinsip dasar agama.

Sebagai agama Rahmatan lil 'Alamin, Islam dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan yang tidak berdasar pada keadilan dan kemaslahatan umat.

Allah SWT. Berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا۝٣٣ 

"Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan." (Al-Isra : 33)

Berdasarkan ayat di atas, Islam menunjukkan larangan keras terhadap pembunuhan atau kekerasan tanpa alasan yang sah.

Rasulullah bersabda : 

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا 

"Barangsiapa membunuh seorang kafir mu'ahad, maka ia tidak dapat mencium aroma surga. Dan sesungguhnya aroma surga dapat dirasakan dari jarak per jalanan selama empat puluh tahun." (Ibnu Majah no. 2676)

Hadis di atas menegaskan bahwa haram hukumnya membunuh orang yang hidup damai atau terikat perjanjian, bahkan jika mereka bukan Muslim.

Salah satu kesalahpahaman yang sering dijumpai adalah penyalahgunaan konsep jihad oleh pelaku terorisme. Jihad berarti perjuangan untuk mencapai kebaikan, baik secara spiritual maupun sosial, bukan secara sembarangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun