Pilkada dan E-voting
Kerapian struktur organisasi Muhammadiyah dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara patut dicontoh. Muhammadiyah telah membuktikan bahwa penggunaan e-voting dapat memangkas banyak hal.
Di era global yang semakin canggih, pemerintah diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dengan penggantian KTP dengan E-KTP, pemerintah dapat mensinergikan hal tersebut dengan e-voting. Metode e-voting dapat memperkecil beberapa kecurangan dalam pilkada. Data rekam e-KTP berupa sidik jari tidak memungkinkan seseorang untuk memilih paslon dua kali. Seperti kita ketahui, setiap manusia mempunyai sidik jari yang berbeda dengan lainnya. Sehingga, jika orang tersebut memilih lebih dari satu kali, maka akan dengan mudah terdeteksi.
Keuntungan lain dari e-voting adalah efisiensi waktu pengiriman hasil suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Saat ini, proses pengiriman dari TPS ke kelurahan, dilanjutkan ke kecamatan, hingga ke KPUD/KPUD tidak membutuhkan waktu yang sedikit. Hal tersebut juga mempengaruhi waktu dikeluarkannya hasil resmi oleh KPU/KPUD. Dengan e-voting, pengiriman data dari TPS ke institusi tertinggi dapat dilakukan dalam hitungan detik. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui hasil pemungutan suara dengan jangka waktu yang lebih cepat.
Inovasi akan selalu datang pada masanya. Perkembangan teknologi yang semakin canggih harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sementara itu, menghadapi arus globalisasi adalah suatu kepastian. Semua kebaikan tersebut hanya untuk kemajuan negeri tercinta, Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H