Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% dari luas areal yang ditetapkan dalam izin. Kemudian, sarana wisata alam yang di bangun harus semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat.
Kemudian untuk pengembangan selanjutnya yaitu melalui promosi di media social atau memberi tahu masyarakat sekita lainnya agar informasi cepat menyebar bahwa telah di bangun wisata alam baru yang sangat menarik dengan pemandangan alam yang indah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!