Ketika keterlambatan dalam sistem dropshipping kita kaitkan dengan kondisi pada saat pandemi Covid-19 maka syarat pada awal akad salam transaksi harus diperhatikan tentang kesepakatan dan toleransi waktu serta proses penyerahan barang dimana harus terdapat kejelasan yang akan memberikan rasa aman dan menjaga agar tidak ada kesalahpahaman para pihak, sehingga diharapkan dapat memberikan kerelaan dan keridhoan dalam bertransakasi.
Namun jual beli akad salam dinyatakan tidak sah jika diawal telah dicantumkan tentang adanya keterlambatan pengiriman barang walaupun alasan tersebut karena adanya pandemi Covid-19, dengan itu dinyatakan sebagai berakhirnya jual beli akad as-salam.
Dengan demikian, pada pandemi Covid-19 saat ini seharusnya pihak penjual melakukan antisipasi dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak pembeli jika terjadi keterlambatan pengiriman barang sehingga tidak memberikan celah pada pembatalan jual beli. Selain itu, tidak akan merugikan pihak pembeli yang sedang menunggu datangnya barang yang telah dipesan, serta terhindar dari unsur gharar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI