Mohon tunggu...
Hanifa Putri Auliya
Hanifa Putri Auliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Love yourself as you love other creations of God.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Berjudul Foto Prewedding dalam Perspektif Hukum Islam

2 Juni 2024   18:30 Diperbarui: 2 Juni 2024   18:38 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Hanifa Putri Auliya
NIM: 222121010
Kelas: HKI 4A
Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Dosen Pengampu: Muhammad Juljianto

Riview Skripsi

A. Pendahuluan
Skripsi merupakan karya akademis yang ditulis oleh mahasiswa sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana. Skripsi ini biasanya berisi tentang penelitian atau kajian mendalam tentang suatu topik tertentu dalam bidang studi yang telah dipilih oleh mahasiswa. Proses penulisan skripsi melibatkan tahap perencanaan, pengumpulan data, analisis, dan penyusunan laporan akhir berdasarkan metodologi yang telah ditetapkan. Skripsi tidak hanya mengharuskan mahasiswa untuk menguasai materi yang dipilih, tetapi juga mengasah keterampilan penelitian, analisis, dan penyajian informasi secara akademis.
Review skripsi adalah proses evaluasi terhadap isi dan kualitas sebuah skripsi oleh seorang reviewer atau penguji. Tujuan dari review skripsi adalah untuk menilai kecukupan dan keakuratan penelitian yang dilakukan, serta kemampuan penulis dalam menyajikan argumen dan hasil penelitian secara jelas dan kohesif. Review skripsi dapat dilakukan oleh dosen pembimbing, tim penguji, atau ahli terkait dalam bidang studi yang bersangkutan. Hasil dari review ini kemudian digunakan untuk memberikan umpan balik kepada penulis skripsi dan sebagai dasar untuk menentukan apakah skripsi tersebut layak untuk disahkan atau tidak.

B. Alasan Memilih Meriview Judul Skripsi
Alasan saya memilih meriview judul skripsi ini karena sejalan dengan skripsi yang akan saya tulis dan sesuai juga dengan perkembangan dan isu terkini yang sedang ramai di kalangan masyarakat saat ini. Dengan demikian, meriview skripsi yang berjudul Praktik "Foto Prewedding Dalam Perspektif Hukum Islam" ini dapat membawa manfaat yang signifikan dalam memahami, mengevaluasi, dan memberikan kontribusi terhadap diskursus akademis dan praktis tentang hal-hal yang dilakukan sebelum diadakannya pernikahan dalam Islam.

C. Hasil Riview
*Judul
Judul "Foto Prewedding Dalam Perspektif Hukum Islam" terlihat sistematis dan terstruktur, dengan menampilkan variabel utama dan objek penelitian. Ruang lingkup penelitian yang diambil berupa studi kasus dijelaskan dengan jelas. Judul sejalan dengan topik/isi penelitian yang akan dilakukan. secara keseluruhan judul skripsi ini sudah baik karena mampu menggambarkan fokus penelitian yang akan dilakukan dengan jelas, ringkas, dan mudah dipahami.

*Perumusan Masalah
Perumusan masalah pertama relevan dengan topik penelitian. Dirumuskan secara sistematis dan mudah dipahami. Variabel-variabel utama penelitiannya seperti foto prewedding, tokoh agama, dan hukum Islam tercakup dalam perumusan masalah. Ruang lingkup studi kasus sesuai dengan topik penelitian.

*Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian merupakan jawaban dari rumusan masalah dan dapat tercapai. Sudah diuraikan dengan sistematis, jelas dan mudah dipahami. Saya berpendapat bahwa tujuan penelitian pada skripsi ini sudah baik karena sesuai dengan topik dan masalah penelitian.

*Manfaat Penelitian
Manfaat teoritis dapat menambah pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang pernikahan. Sedangkan, manfaat praktis dapat menambah wawasan masyarakat dan mahasiswa terkait topik penelitian. Manfaat yang dijelaskan dapat dirasakan secara spesifik oleh kalangan akademis dan nonakademis. Penjelasan manfaat sesuai dengan penelitian kualitatif. Manfaat penelitian dipaparkan secara utuh tanpa menutupi kelemahan.

*Kajian Teoritis
Pengertian setiap teori dijelaskan secara komprehensif dan mudah dipahami. Referensi teori dicantumkan dengan benar sesuai EYD. Penjabaran teori didukung dengan contoh-contoh yang relevan. Teori-teori saling mendukung dan terkait antara satu sama lain.

*Hipotesis
Hipotesis dirumuskan secara eksplisit dan operasional, relevan dengan variabel yang diteliti berdasarkan kerangka pikir, bersifat terbuka, dapat diuji dan diverifikasi melalui data dan hasil penelitian. Hipotesis yang diajukan dalam skripsi ini sudah sistematis dan sesuai prosedur penelitian. Hipotesis yang dirumuskan mampu menuntun proses pengumpulan dan analisis data nanti.

*Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian (kualitatif) sudah tepat dengan topik dan tujuan penelitian. Alasan pemilihan juga sudah jelas dan logis. Sumber data primer dan sekunder sudah tepat dan lengkap. Teknik analisis data (Miles & Huberman) sesuai dengan model interaktif.

*Metode Penelitian
Metode penelitian kualitatif  sudah sesuai dengan landasan teori dan tujuan penelitian. Lokasi dan waktu penelitian telah ditentukan dan memadai. Sumber data primer (informan) dan sekunder (dokumen) relevan dan lengkap. Teknik pengumpulan data (wawancara, dokumentasi) sesuai dengan jenis dan sumber data. Teknik analisis data terperinci dan sesuai model interaktifnya.  Sistematika penulisan (bab 1-5) sesuai APA dan logis membahas permasalahan.

D. Rencana Skripsi
Saya berencana menulis skripsi dengan judul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bridal Shower Yang Dilaksanakan Menjelang Pernikahan". Mengambil judul yang berhubungan dengan bridal shower dikarenakan sedang trend belakangan ini di kalangan masyarakat dan dengan tujuan meneliti bagaimana pandangan hukum islam mengenai adanya kegiatan bridal shower yang banyak tidak sesuai begitu pula menyimpang ajaran agama Islam.

#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2024
#prodiHKI
#muhammadjulijanto
#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun