Nama : Hifdzan Hanif AlGhifari (23010400153)
Mata Kuliah : Filsafat dan Etika Komunikasi
Dosen : Dr. Nani Nurani Muksin, S.Sos, M. Si
Prodi : Ilmu Komunikasi
Pendahuluan
Kenakalan remaja tersebut didefinisikan sebagai perilaku menyimpang atau tingkah laku yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku, hingga berakhir sebagai tindak kriminal. Fenomena balap liar sebenarnya bukan hal yang asing lagi bagi kita terutama anak remaja. Balap liar ini bukanya dari kalangan kelas menengah ke atas tetapi menengah ke bawah. Remaja yang berasal dari keluarga golongan bawah/keluarga miskin ini adalah aktor dari acara balap liar jalanan. Mulai dari pencurian motor sampai membawa lari motor milik orang tuanya yang masih kredit. Yang penting bagi mereka hanya bergaya di depan teman-temannya.
Balap liar biasanya dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat seperti motor dan mobil. Dengan kendaraan yang biasanya sudah di modifikasi tersebut sehingga dapat melaju dengan cepat. Rata-rata balapan liar dalakukan pada jam-jam malam seperti jam 11 sampai menjelang pagi. Dengan cara menutup jalan yang akan di lewati oleh pembalap liar tersebut. Balapan liar sangatlah merugikan, balapan liar ini dapat mengakibatkan kematian dan dapat membahayakan diri remaja tersebut dan orang lain yang sedang menggunakan jalan tersebut.
"Balap liar ini adalah fenomena yang sejak dulu, bahkan sejak sebelum zaman Ali Sadikin (Gubernur Jakarta) sudah dilakukan, baik roda dua maupun roda empat," kata Jusri kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Jusri mengatakan, fenomena balap liar yang dilakukan remaja merupakan proses natural karena mencari sesuatu untuk merasa hebat dan bisa diakui oleh mayarakat atau kelompok.
"Itu dilakukan oleh kelompok orang yang mencari eksistensi dan biasanya kelompok usia remaja," katanya. "Rata-rata pengemar otomotif yang sudah dewasa ataupun tua pernah melakukan hal tersebut," ungkap Jusri.
Untuk itu kata Jusri, untuk menekan balap liar, perilaku seperti ini harus ditangani secara komperhensif. "Maksudnya difasilitasi sebagaimana rencananya Kapolda Metro Jaya Pak Fadil ini harus difasilitasi dan kemudian dilakukan gerakan partisipasi dari stakeholder," kata Jusri. Antara lain Polda harus mengajak Pemda karena fasilitasnya (balap liar) dipakai, kemudian PU dan lainnya," ucap Jusri.
Etika dan Filsafat
Pelaku aksi balap liar tidak memperdulikan jika di jalan umum ada pengendara lain, tujuan utama mereka adalah memenangkan balap liar yang digelar saat itu. Bahkan mereka mengabaikan keselamatan orang lain dan keselamatan diri sendiri. Tujuan utama tetap pada mencapai garis finish di depan. Balap liar ini tidak jarang merenggut korban, bisa pembalapnya sendiri ataupun pemakai jalan lainnya. Balap liar ini menjadi semacam cara para pelaku untuk menyalurkan hasrat untuk beraksi dijalan.
Kesalahan dalam masyarakat sehingga menimbulkan kontrol sosial yang tidak baik kepadan anak-anak atau saat anak itu menginjak remaja. Karena didikan sangat mempengaruhi faktor kembang kepada anak, mengingat ada yang namanya gang dalam masyarakat bahkan dalam lingkungan sekolah. Kebanyakan gang tersebut pada awalnya merupakan kelompok bermain yang beroperasi bersama-sama untuk mencari pengalaman baru yang menggairahkan, dan melakukan eksperimen yang merangsang jiwa mereka.
Para pelaku balapan liar ini memang meresahkan, tidak hanya bagi warga sekitar namun juga bagi pihak berwajib. Karena aksi para pembalap ini dianggap sudah merugikan banyak pengguna jalan lainnya. Jadi, tidak heran kalau masyarakat akhirnya mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas seputar masalah ini.
Balapan liar karena remaja masa kini mempunyai jiwa keingin tahuan yang cukup tinggi terpengaruh dari film atau sekedar ingin mencari nama dan di bilang jagoan saja, kenakalan remaja dapat digolongkan menjadi kegiatan yang menyimpang atau kegiatan yang negatif yang merugikan dirinya dan orang lain, kegiatan balap liar yang dilakukan kalangan remaja ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, justru bagi masyarakat kalangan bawah balapan liar merupakan hiburan tersendiri, sebagian besar pelaku balap liar ini justru bukannya golongan menengah saja tetapi semua golongan pun ikut menikmati aksi balap liar ini.
Daftar Pustaka
WIDYARINI, M. C. (2016). Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Balapan Liar Di Kalangan Remaja Di Kota Makassar (Doctoral dissertation).
Suharyanti, N. P. N., & Sutrisni, N. K. (2020). Strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Aksi Balapan Liar Di Kalangan Remaja. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2(1).
Wulandari, D. (2019). Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone). Jurnal Al-Dustur, 1(1).
Sinuraya, B., & Erika, R. (2022). Balapan Liar di Kalangan Remaja dalam Persepsi Jemaat GBKP Klasis Sinabun: Perspektif Teori Labeling (Doctoral dissertation).
Afrianto, I. (2017). Analisis Kriminologis Terhadap Balap Liar Di Kalangan Remaja Kabupaten Bengkalis (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau)
Aang Ridwan, 2013, Filsafat Komunikasi, CV Pustaka Setia
Rachmat Kriyantono, 2019, Ilmu Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam, Prenadamrdis Group
Imam Kurniawan, 2023, Hakikat, Etika, dan Filsafat Komunikasi Dalam Dinamika Sosial, Mahakarya Citra Utama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H