Nama : Hifdzan Hanif AlGhifari (23010400153)
Mata Kuliah : Filsafat dan Etika Komunikasi
Dosen : Dr. Nani Nurani Muksin, S.Sos, M. Si
Prodi : Ilmu Komunikasi
Pendahuluan
Kenakalan remaja tersebut didefinisikan sebagai perilaku menyimpang atau tingkah laku yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku, hingga berakhir sebagai tindak kriminal. Fenomena balap liar sebenarnya bukan hal yang asing lagi bagi kita terutama anak remaja. Balap liar ini bukanya dari kalangan kelas menengah ke atas tetapi menengah ke bawah. Remaja yang berasal dari keluarga golongan bawah/keluarga miskin ini adalah aktor dari acara balap liar jalanan. Mulai dari pencurian motor sampai membawa lari motor milik orang tuanya yang masih kredit. Yang penting bagi mereka hanya bergaya di depan teman-temannya.
Balap liar biasanya dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat seperti motor dan mobil. Dengan kendaraan yang biasanya sudah di modifikasi tersebut sehingga dapat melaju dengan cepat. Rata-rata balapan liar dalakukan pada jam-jam malam seperti jam 11 sampai menjelang pagi. Dengan cara menutup jalan yang akan di lewati oleh pembalap liar tersebut. Balapan liar sangatlah merugikan, balapan liar ini dapat mengakibatkan kematian dan dapat membahayakan diri remaja tersebut dan orang lain yang sedang menggunakan jalan tersebut.
"Balap liar ini adalah fenomena yang sejak dulu, bahkan sejak sebelum zaman Ali Sadikin (Gubernur Jakarta) sudah dilakukan, baik roda dua maupun roda empat," kata Jusri kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Jusri mengatakan, fenomena balap liar yang dilakukan remaja merupakan proses natural karena mencari sesuatu untuk merasa hebat dan bisa diakui oleh mayarakat atau kelompok.
"Itu dilakukan oleh kelompok orang yang mencari eksistensi dan biasanya kelompok usia remaja," katanya. "Rata-rata pengemar otomotif yang sudah dewasa ataupun tua pernah melakukan hal tersebut," ungkap Jusri.