1. Kurangnya Pemahaman Hukum Syariah
Banyak pihak yang terlibat dalam sengketa perbankan syariah tidak memahami hukum syariah dengan baik. Banyak nasabah tidak memahami prinsip-prinsip dan mekanisme hukum yang berlaku dalam perbankan syariah, sehingga mereka kesulitan dalam mengajukan keberatan atau memahami hak-hak mereka.
2. Keterbatasan Lembaga Mediasi dan Arbitrase
Meskipun mediasi dan arbitrase merupakan opsi yang bagus untuk penyelesaian sengketa syariah, hanya ada beberapa lembaga yang mampu melakukannya. Variasi kualitas antara mediator dan arbitrator juga berpengaruh pada hasil penyelesaian sengketa. Â
3. Ketidakpastian Hukum
Peraturan perbankan syariah Indonesia tidak stabil. Peraturan yang tidak konsisten dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian antara nasabah dan lembaga keuangan.
4. Stigma Negatif Terhadap Proses Hukum
Banyak nasabah menolak untuk membawa sengketa mereka ke pengadilan karena stigma negatif tentang proses hukum yang panjang, sulit, dan mahal. Sehingga, banyak dari mereka memilih untuk menyelesaikan masalah mereka secara tidak resmi, meskipun belum tentu adil.
Solusi untuk Penyelesaian Sengketa
1. Pendidikan dan Sosialisasi
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum syariah dan mekanisme penyelesaian sengketa sangat penting. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera memperkuat regulasi penyelesaian sengketa perbankan syariah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Bank syariah harus melakukan program pendidikan dan sosialisasi untuk mendidik pelanggan mereka tentang hak dan kewajiban mereka.
2. Pengembangan Lembaga Mediasi dan ArbitraseÂ