Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Bagaimana Menekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang Meningkat?

5 September 2024   21:00 Diperbarui: 5 September 2024   21:05 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana Menekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang Meningkat?

Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti S. Ag

Di tengah gencarnya pemerintah membangun proyek IKN dan mencari investor untuk berinvestasi di proyek IKN, ada perempuan dan anak di Balikpapan yang mengalami nasib memilukan. Bagaimana tidak memilukan jika kasus kekerasan perempuan dan anak di Balikpapan memperlihatkan peningkatan yang signifikan.

Menurut data DP3AKB, pada tahun 2023 terdapat 132 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, pada periode Januari hingga Juni tahun ini, jumlah kasus telah mencapai 116. Kepala DP3AKB, Heria Prisni, menjelaskan bahwa kekerasan ini terdiri dari berbagai bentuk, dengan rincian: 27 kasus kekerasan fisik, 4 kasus kekerasan psikis, 77 kasus kekerasan seksual, 4 kasus eksploitasi seksual, 1 kasus perdagangan orang, dan 2 kasus lainnya.Heria menyampaikan bahwa yang paling mendominasi diantara kasus-kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual dengan korbannya yang berusia antara 0 hingga 18 tahun.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) gencar mengadakan edukasi dan program sosialisasi guna menangani masalah kekerasan perempuan dan anak yang meningkat di Balikpapan. Sosialisasi akan terus ditingkatan dan berfokus kepada masyarakat umum serta sekolah-sekolah di Kota Beriman.

DP3AKB juga melibatkan psikolog dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di beberapa sekolah, seperti SMP 9, SMK Adzkiya, dan SMA 9. Selain itu, DP3AKB juga bekerja sama dengan Rutan Balikpapan untuk memberikan materi tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) guna memupuk kesehatan mental warga binaan wanita. DP3AKB berharap, dengan mekanisme sosialisasi dan edukasi yang semakin masif, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan. (Kaltimpost.jawapos.com 26 Juli 2024).

Memilukan

Sungguh pilu melihat nasib perempuan dan anak di negeri ini yang seringkali mendapatkan perlakuan menyakitkan dari lingkungan sekitarnya bahkan dari orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada mereka. Peningkatan kasus di atas hanyalah yang tercatat. Bagaimana yang tidak tercatat? Tentu lebih banyak lagi.

Memang benar, bahwa berbagai upaya yang dimasifkan oleh dinas terkait dalam menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah cukup baik. Namun baik belum dikatakan cukup jika fakta yang ada justru menunjukkan yang sebaliknya yaitu adanya peningkatan kasus ini yang membuat resah berbagai pihak.

Kasus kekerasan bahkan kekerasan seksual yang paling banyak menimpa perempuan dan anak di daerah perkotaan sejatinya disebabkan beban hidup yang semakin berat, kehidupan yang permisif (serba boleh), dan sistem kehidupan yang liberal nan sekuler. Disebut beban hidup semakin berat karena banyak perempuan dan anak yang terpaksa atau dipaksa terlibat dalam bisnis prostitusi dan pornografi demi faktor ekonomi untuk mencari uang melalui bisnis haram.

Perempuan yang dieksploitasi tubuhnya karena sempitnya lapangan kerja. Perempuan dipaksa keluar rumah dan bekerja demi memberikan kontribusi ekonomi kepada negara. Mirisnya, tak ada jaminan perlindungan dan rasa aman kepada perempuan sehingga di lingkungan kerja pun mereka bisa mengalami pelecehan dan kekerasan seksual. Begitupun sistem kehidupan hari ini yang bernuansa liberal nan sekuler menjadikan setiap pelaku kekerasan hari ini memiliki cara pandang memisahkan aturan agama dari kehidupan dan bersikap bebas menuruti hawa nafsunya tak peduli halal dan haram.

Alhasil demi memuaskan nafsu jahannamnya, pelaku rela melakukan pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan di sekitarnya atau bahkan terhadap anak yang tak berdosa. Cara pandang sekuler dan liberal ini juga membuat setiap orang bebas mengakses konten-konten pornografi dan terdorong melampiaskannya kepada siapapun. Hal ini tidak mengherankan karena konten-konten pornografi memang tumbuh subur dalam negara kapitalisme. Menurut prinsip ekonomi kapitalisme, suatu barang akan terus diadakan selama ada permintaan. Tak peduli apakah barang tersebut menghasilkan keburukan yang besar. Selama menghasilkan keuntungan yang besar, maka barang tersebut akan tersebut diproduksi.

Begitupun sanksi dan hukuman bagi pelaku kekerasan yang sudah ada justru tidak membuat pelaku jera. Alhasil kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus ada selama sistem kapitalisme sekuler nan liberal yang mengagung-agungkan kesenangan duniawi semata masih diterapkan negara ini. Oleh karenanya, berbagai pihak terkait seharusnya memahami bahwa akar masalah dari maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah sistem kapitalisme. Maka tak cukup rasanya hanya menggalakkan sosialisasi dan edukasi sementara motif yang membuat pelaku kekerasan berbuat keji tidak diberantas.

Islam Melindungi Perempuan dan Anak

Islam bukan sekedar agama ruhiah yang mengatur akhlak dan ibadah ritual saja. Namun Islam juga disebut ideologi yang mengatur dan memberikan solusi atas seluruh permasalahan manusia. Semua aturan yang diturunkan Allah berfungsi membuat setiap manusia memiliki rasa takut dan berhati-hati setiap melakukan perbuatan. Dalam menyelesaikan kasus kekerasan perempuan dan anak, Islam memiliki beberapa mekanisme, diantaranya:

Pertama, Membiasakan keluarga terikat dengan syariah Islam. Setiap anggota keluarga harus memahami dan mengamalkan syariah Islam agar keluarga terhindar dari api neraka. Caranya dengan membiasakan menjalankan shalat dan ibadah lainnya, menjelaskan tentang ahkaamul-khamsah (hukum setiap perbuatan yang berjumlah lima seperti wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), serta mengajarkan hukum-hukum syariah yang lain seperti cara berpakaian sesuai syariah baik di dalam rumah ataupun di luar rumah, larangan interaksi berlebihan terhadap lawan jenis yang bukan mahramnya jika sudah baligh, larangan mencuri, dan sebagainya.

Kedua, Mengenalkan aturan berinteraksi kepada sesama. Aturan tersebut seperti seorang istri yang wajib taat kepada suaminya asal suaminya tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Jika seorang suami bersikap serong kepada keluarganya seperti selingkuh, menonton pornografi atau menggauli anak, maka istri harus berani mencegah dan melaporkan. Istri pun berkewajiban untuk melayani suami dengan pelayanan yang baik agar naluri suami tercukupi.

Ketiga, Sistem pergaulan dalam Islam dan amar makruf nahi mungkar akan ditegakkan dalam kehidupan masyarakat dan negara. Negara akan memerintahkan rakyatnya yang laki-laki dan perempuan agar saling menjaga pandangan, menutup aurat dan tidak berkhalwat atau ikhtilat. 

Negara juga akan menutup pemicu-pemicu kemaksiatan seperti konten atau situs pornografi, kelab-kelab malam, tempat-tempat prostitusi, dan industri media yang menampilkan tayangan yang mengumbar aurat dan syahwat. Selamanya semua pemicu tersebut akan ditutup demi menjaga akal dan kehormatan manusia karena prinsip sistem politik Islam adalah mengurusi umat. Bukan seperti sistem kapitalisme yang justru merusak akal umat. Masyarakat pun juga berani menegur jika ada individu yang melakukan kemaksiatan terang-terangan. Individualis bukan menjadi karakter mereka.

Keempat, Jika serangkaian langkah di atas telah ditegakkan, namun masih ada yang berani melanggar maka Islam akan menerapkan hukuman dan sanksi yang menjerakan. Hukuman tersebut bisa berupa cambuk bagi yang belum menikah dan rajam sampai mati bagi yang sudah menikah.

Demikianlah beberapa mekanisme Islam dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika aturan ini ditegakkan, maka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan mengalami penurunan bahkan habis. Sudah saatnya seluruh pihak penguasa yang terkait dan umat Islam menguatkan tekad dan bergandengan tangan bersama mengembalikan tegaknya aturan Islam dalam kancah kehidupan sehingga terwujud tatanan masyarakat yang mulia, damai, sejahtera, dan mendapat ampunan dan keridhaan Allah Ta'ala. Wallahu 'alam bis shawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun