Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mengapa Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Terkesan Lamban?

10 April 2024   22:22 Diperbarui: 10 April 2024   22:33 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal jika para penguasa dan jajarannya mau berpikir dengan jernih, akar masalah dari maraknya kekerasan seksual, disebabkan karena sistem kehidupan yang menghiasi negeri ini bercorak sekuler kapitalis liberal yang memang wataknya megalisasi pergaulan bebas dan meminggirkan aturan agama dalam mengatur pergaulan.

Para pelaku kekerasan atau pelecehan seksual tersebut tentu bukan tanpa alasan dalam melakukan berbagai aksi bejatnya. Mereka pasti sering terpapar konten-konten pornografi yang memang dilegalisasi di negeri ini karna membawa keuntungan besar. Belum lagi lemahnya pengawasan negara terhadap para remaja yang bergaul bebas seperti berpacaran, bercampur-baur dalam aktivitas-aktivitas tertentu seperti konser, nongkrong tak berfaedah dan lainnya. Begitupun sistem pendidikan di negeri ini yang menjadikan pelajaran agama hanya sepekan sekali, sebatas teori dan sulit membentuk kepribadian generasi.

Alhasil, kasus-kasus kekerasan hingga penyimpangan seksual yang menyasar ke dunia pendidikan tidak akan bisa dibendung karena persoalan kekerasan seksual adalah persoalan sistemis yang berakar pada cara pandang sekuler kapitalis liberal yang dianut negara ini. Oleh karena itu perlu solusi yang juga sistemis agar bisa menyentuh akar permasalahan dan memberantas kasus-kasus kekerasan seksual yang ada.

Islam Menjaga Kehormatan Manusia

Islam memandang bahwa kasus kekerasan seksual tidak berdiri sendiri melainkan pasti ada penyebab utamanya yang akhirnya menimbulkan korban. Penyebab utama tersebut adalah sistem kehidupan hari ini yang serba bebas dan sangat menunjunjung tinggi ide HAM yang sekuler dan liberal. Oleh karena itu Islam telah menurunkan seperangkat aturan pencegahan sebelum munculnya kasus atau jatuhnya korban. Seperangkat aturan tersebut, diantaranya, Pertama, Islam menyerukan setiap individu agar bertakwa sehingga memiliki rasa takut kepada Sang Pencipta dan hari penghisaban. (Lihat QS Al-Hasyr ayat 18).

Kedua, Islam mengatur interaksi antar perempuan dan laki-laki agar tidak terjerumus kepada kemaksiatan seperi memerintahkan menutup aurat, menjaga pandangan (Lihat QS An-Nur ayat 30-31, QS Al-Ahzab ayat 33 dan 59), melarang khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur tanpa kepentingan yang dibolehkan hukum syara') serta mendorong masyarakat untuk selalu menegakkan amar makruf nahi mungkar agar tidak ada yang berani berbuat maksiat.

Ketiga, menerapkan sistem pendidikan berbasis aqidah Islam. Negara wajib menjadikan agama (Islam) sebagai pembentuk pola pikir dan pola sikap setiap generasi agar mereka memiliki standar halal dan haram dalam melakukan setiap perbuatan. Tentunya ridho Allah menjadi motivasi utama setiap generasi dalam menjalani kehidupan.

Keempat, setelah negara memastikan tegaknya pelaksanan hukum syara' di kalangan individu, masyarakat dan dunia pendidikan, negara juga memastikan tegaknya pelaksanaan hukum syara' di bidang yang lainnya seperti bidang politik dan ekonominya. Caranya negara memiliki kedaulatan bahwa hukum syara' di atas segalanya sehingga negara tidak akan membiarkan konten-konten berbau pornografi beredar luas di kalangan masyarakat, menutup tempat-tempat yang menjadi cikal bakal perzinahan seperti kelab-kelab malam, lokalisasi, tempat karaoke, melarang adanya konser dan mengatur perizinan tempat-tempat penginapan agar tidak mudah ditempati oleh kawula muda yang belum menikah.

Demikianlah seperangkat aturan pencegahan dalam Islam yang aturannya benar-benar mencegah jatuhnya korban. Namun jika aturan pencegahan tersebut telah diterapkan dan kasus kekerasan seksual terlanjur terjadi, maka negara memberikan sanksi yang berefek jera dan menjerakan seperti hukum cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah. (Lihat QS An-Nur ayat 2).

Sudah saatnya berbagai pihak mulai dari kalangan penguasa, tokoh intelektual, pemuda dan masyarakat memikirkan nasib generasi hari ini yang kian hari mengalami krisis jati diri. Dengan menganalisa fakta-fakta yang ada, penyebabnya dan solusi tuntasnya yaitu melanjutkan kehidupan Islam, maka kehidupan yang mulia dan terjaganya generasi dari perilaku maksiat akan terwujud. Wahai umat Islam sadarlah dan terapkan aturan Islam. Tunggu apa lagi? Kehidupan yang mulia akan menanti.

Allah Taala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Alah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan." (TQS Al-Hasyr ayat 18). Wallahu 'alam bis shawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun