Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Narkoba Mengintai, Masa Depan Generasi Tergadai

9 Januari 2024   20:44 Diperbarui: 9 Januari 2024   22:57 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alhasil, kasus kejahatan narkoba tidak bisa dihentikan jika Negara ini masih kukuh menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Berbagai bisnis haram yang merusak generasi seperti narkoba, miras dan sebagainya tentu akan terus ada jika solusi yang dihadirkan negara hanya sekedar solusi pragmatis tanpa menyentuh akar masalah. Sudah semestinya Negara mulai berfikir serius akan dampak bahaya narkoba bagi generasi dan mulai berbenah untuk mencari solusi tuntas nan komperehensif untuk menyelamatkan generasi. Tugas ini menjadi wajib dan mendesak karena jika Negara masih tutup mata dan lebih mementingkan cuan daripada nyawa, maka bisa dipastikan Negara ini akan mengalami kehancuran dan generasinya rusak binasa.

Islam Selamatkan Generasi

Dalam Islam narkoba merupakan sesuatu yang haram karena sifatnya yang memabukkan sebagaimana sabda Nabi dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR Muslim). Karena sifatnya haram untuk dikonsumsi maka Islam melarang keras peredaran barang ini di tengah-tengah masyarakat. Allah Ta'ala berfirman "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya"...) (TQS Al Baqarah ayat 121)

Oleh sebab itu Negara semestinya menerapkan aturan Islam dalam menjaga rakyatnya dari barang-barang haram dan merusak seperti narkoba karena Negara yang menerapkan seluruh hukum Islam akan menjamin setiap rakyatnya terjaga dan sejahtera sebagaimana hukum-hukum syariah yang Allah turunkan berfungsi untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga pikiran, menjaga harta dan menjaga keturunan.

Negara juga akan bertindak sebagai pengawas dan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang berani menjadikan narkoba sebagai ajang bisnis. Hal ini dilakukan karena pemimpin dalam sistem Islam memiliki rasa takut kepada Allah jika berani menzalimi hak-hak rakyatnya. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh Imam (Khalifah) itu laksana perisai; orang-orang akan berperang di belakang dia mendukung dan berlindung dari musuh dengan kekuasaan-nya." (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, Abu Dawud dan Ahmad).

Negara juga memastikan bagi setiap rakyatnya untuk selalu tunduk terhadap syariat sehingga tidak akan muncul generasi-generasi yang berperilaku bebas bermaksiat dan jauh dari agama. Peran masyarakat Islam yang beramar makruf nahi mungkar juga menjadi faktor pendukung dalam membentengi generasi dari narkoba sehingga jika ada yang berani melakukan kemaksiatan maka masyarakat akan berusaha menegur. Tidak seperti di zaman sekarang dimana masyarakatnya cenderung individualis.

Alhasil, penerapan sistem Islam dalam kehidupan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak karena jika umat Islam masih abai akan seruan ini, umat Islam akan tetap berada dalam keterpurukannya dan generasi muda penerus peradaban yang kita harapkan akan tenggelam dan berganti menjadi generasi perusak peradaban. Tidakkah kita merasa takut akan hal tersebut? Wallahu 'alam bis shawab.

Sumber: Koran Kaltim Post Edisi 15 Februari 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun