Seorang anak harus mulai dipahamkan bahwa setiap manusia memiliki gharizah nau (naluri berkasih sayang) sebagai karunia dari Allah. Allah memberikan potensi naluri ini agar manusia melestarikan keturunan dan bisa memakmurkan bumi Allah. Namun dalam menyalurkan naluri ini tentu ada syariat Allah yang mengatur agar manusia tidak melampaui batas. Aturannya meliputi batasan pergaulan antar lawan jenis seperti perintah menjaga pandangan (QS An-Nur [24]: 30-31), perintah menjaga kesucian diri (QS An-Nur [24]: 33), perintah menutup aurat (QS An-Nur [24]: 31 dan QS Al-Ahzab [33]: 59) dan larangan mendekati zina (QS Al-Isra' [17]: 32).
Anak juga harus paham bahwa Allah menciptakan manusia hanya dalam dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan yang tentunya ada beban hukum tersendiri bagi keduanya. Orang tua juga mesti menjelaskan fitrah anaknya seperti jika anak perempuan, maka tanamkanlah pada dirinya bahwa ia adalah calon ibu dan calon istri. Begitupun jika anak laki-laki maka harus ditanamkan bahwa ia adalah calon ayah, dan calon pemimpin keluarga sehingga ia akan disiapkan untuk selalu bertanggung jawab dan berjiwa pemimpin. Penanaman tentang syariat Allah dan fitrahnya sebagai seorang laki-laki dan perempuan, tentu sangat penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas apalagi sampai menyimpang dari orientasi seksualnya.
Peran lingkungan juga tidak kalah penting karena jika orang tua abai sedikitpun terhadap lingkungan anaknya, maka anak akan rentan terpengaruh lingkungan yang buruk. Apalagi saat ini konten-konten pornografi sangat mudah tersajikan baik di dunia maya maupun dunia nyata. Berharap kepada pemerintah agar memblokir konten pornografi dan mengawasi pergaulan remaja bagai pungguk merindukan bulan. Oleh karenanya keluarga muslim harus tegas membentengi anak dari lingkungan yang buruk dengan cara membatasi penggunaan gadget dan jangan memberikan banyak kelonggaran bagi anak ketika menggunakan gadget. Jika perlu, jangan berikan gadget kepada anak jika anak belum mengerti fungsi gadget yang sebenarnya.
Berantas LGBT dengan Islam
Islam adalah agama yang sempurna karena Islam telah menurunkan seperangkat aturan untuk mengatur hubungan manusia agar tercipta rahmat dan kebaikan di antara manusia. Namun jika manusia enggan menaati perintah-Nya dan melampaui batas maka sebaliknya kehidupan yang rusak akan melingkupi manusia dan keburukan akan merata di antara mereka.
Terkait perilaku penyimpangan seksual yang saat ini sedang marak, sesungguhnya Islam telah memberikan aturan untuk mengatasinya baik secara preventif atau kuratif. Secara preventif, pada tahap pertama, Islam telah memerintahkan orang tua agar menanamkam keimanan yang kuat sejak dini kepada anak-anaknya. Sejak anak dalam kandungan hingga ia tumbuh dewasa, anak harus terus dibekali dengan syariat Islam dan sunnah Nabi-Nya agar anak senantiasa memiliki rasa takut kepada Allah dan berusaha meraih ridho-Nya dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Kedua, memisahkan tempat tidur anak. Ketika anak telah berusia tujuh tahun dan mulai banyak memahami akan syariat Islam, maka orang tua wajib memisahkan tempaat tidur anak antara saudaranya dan memberikan pemahaman anak mengenai batasan menutup aurat ketika di dalam rumah dan di luar rumah. Sebagaimana hadits Nabi shalalallahu 'alaihi wa sallam, "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan shalat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur diantara mereka." (HR Abu Daud).
Ketiga, carilah komunitas yang positif untuk perkembangan anak dan menambah tsaqofah keislamannya agar anak memiliki pola sikap dan kepribadian yang Islami. Penting bagi setiap orang tua dan masyarakat agar mengawasi dan menciptakan lingkungan yang baik untuk anak supaya ia tumbuh menjadi generasi tangguh bermental kuat.
Jika pencegahan secara preventif telah dilakukan namun masih ditemukan adanya perilaku LGBT, maka disinilah peran negara yang bertindak secara kuratif untuk memberantas perilaku menyimpang tersebut. Dalam Islam hukuman bagi pelaku LGBT adalah dibunuh dengan cara dijatuhi dari gedung paling tinggi. Hukuman ini tentunya akan membuat jera dan menjaga manusia dari melakukan perilaku keji. Sebagaimana hadits Nabi dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. (Beliau sampaikan tiga kali)" (HR Ahmad).
Dengan demikian individu, masyarakat dan negara sudah semestinya bahu-membahu dalam menyelamatkan nasib generasi dari kerusakan pergaulan dengan menerapkan sistem Islam dalam skala individu dan negara. Takutlah kita pada azab Allah jika perilaku menyimpang seperti LGBT semakin dibiarkan tanpa ada dakwah untuk mencegah perilaku tersebut.
Allah Taala berfirman "Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik." (TQS Al-Ankabut [29]: 34). Wallahu 'alam bis shawab.