Sama halnya dengan manusia, hewan juga memiliki hak asasi sebagai makhluk hidup yang sudah seharusnya dipenuhi. Satu dari lima hak asasi hewan adalah hak untuk bebas dari rasa sakit. Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi hak asasi hewan yang satu ini. Namun, apakah hak asasi hewan ini benar-benar sudah terpenuhi dari segi kesehatan, di saat belum meratanya puskeswan di Indonesia?
Ambil Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat sebagai contoh. Berdasarkan informasi dari situs resminya, terdapat 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang. Dari 26 kecamatan tersebut, hanya ada dua temuan pusat pelayanan kesehatan hewan. Di antaranya adalah UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Wilayah Kota dalam cakupan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang yang berlokasi di Kecamatan Sumedang Utara.Â
Pelayanan yang dilakukan oleh PPKH ini  mencakup 3 kecamatan, yaitu Sumedang Utara, Sumedang Selatan dan Ganeas. Satu lagi datang dari institusi pendidikan, yaitu Rumah Sakit Hewan Universitas Padjadjaran di Kecamatan Jatinangor. Padahal, idealnya satu kecamatan harus memiliki setidaknya satu dokter hewan.Â
Artinya, sudah semestinya ada pusat pelayanan kesehatan hewan seperti puskeswan di setiap kecamatan. Minimnya puskeswan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sumedang, tetapi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Puskeswan sebagai pusat pelayanan kesehatan untuk hewan berperan dalam mengendalikan dan memberantas penyakit hewan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, juga berfungsi untuk mempercepat proses pelayanan dan penanganan kesehatan hewan.Â
Puskeswan di Indonesia dipandang sebagai ujung tombak strategis yang perlu diperkuat kinerjanya untuk mendukung Sistem Kesahatan Hewan Nasional (Siskeswannas). Namun faktanya, masyarakat belum begitu mengenal puskeswan karena belum meratanya pembangunan dan pengelolaan puskeswan di Indonesia.
Hewan memang tidak bisa datang ke puskeswan begitu saja ketika ia merasa sakit selayaknya manusia. Namun, dengan adanya puskeswan, manusia bisa membawa hewan yang merasa sakit ke pusat pelayanan kesehatan hewan ini. Untuk itu, diperlukan kesadaran dari diri manusia sebagai makhluk hidup yang hidupnya berdampingan dengan hewan, terlebih jika hewan tersebut adalah hewan peliharaan.Â
Kesadaran masyarakat di Kabupaten Sumedang sebenarnya terbilang sudah cukup tinggi dilihat dari banyaknya hewan---terlebih hewan peliharaan---yang dibawa ke PPKH di Sumedang Utara ini. Namun, dengan jumlah kecamatan yang banyak yang juga membawahi banyak desa, diperlukan adanya pembangunan puskeswan di tiap-tiap kecamatan agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat banyak.
Di media sosial seperti Twitter, banyak ditemukan orang-orang yang merasa berat untuk memeriksakan hewan peliharaan atau hewan liar yang ditemukan di jalan ke klinik hewan yang dikelola secara mandiri (swasta) karena biaya yang harus dikeluarkan terlalu besar, tak jarang lebih besar daripada memeriksakan manusia ke dokter (manusia).Â
Namun, perbandingan memeriksakan manusia dan hewan ke tenaga kesehatan terletak pada manusia (khususnya di Indonesia), setidaknya memiliki BPJS dan Puskesmas yang dapat meringankan pembiayaan pemeriksaan.Â
Berbeda dengan hewan yang pusat pelayanan kesehatannya saja masih terbilang sedikit, ditambah lagi biayanya cukup mahal jika tidak disediakan oleh otoritas terkait. Belum lagi banyak orang yang menganggap bahwa hewan yang sakit bisa sembuh dengan sendirinya. Fenomena ini kemudian menyebabkan  pemberian pengobatan yang tidak tepat yang dapat berujung pada kematian pada hewan.