KESADARAN HUKUM WARGA NEGARA DALAM KONTEKS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
oleh:hanifah,beni,fakhirah,tasya,hafif
MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Di era globalisasi yang semakin maju dan berkembang, kesadaran hukum menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dimana Kesadaran hukum tidak hanya mencakup pemahaman tentang norma dan aturan yang berlaku saja, akan tetapi juga tentang kemampuan seorang individu dalam melaksanakan kewajiban dan bagaimana cara mendapatkan haknya dalam kehidupan bermasyarakat. Hak dan Kewajiban warga negara adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam diri kita, sebagaimana halnya seseorang akan mendapatkan hak karena telah melaksakan kewajiban. Hal ini telah di atur didalam Undang-Undang Dasar 1945.
Peran warga negara dibidang hukum sendiri telah dicantumkan dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Maka dengan demikian, Sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum, sudah sebuah kepastian bagi setiap warga negara untuk mematuhi dan menaati setiap aturan hukum yang berlaku.
Kesadaran hukum sangat diperlukan setiap masyarakat mulai dari kecil hingga orang dewasa. Hal tersebut bertujuan agar terciptanya ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian yang dapat diwujudkan dalam kehidupan atau bahkan pergaulan antar masyarakat. Kita dapat mengambil contoh sederhana tentang pengaturan peraturan lalu lintas. Tujuan dari peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan di bidang transportasi adalah untuk mengatur penyelenggaraan transportasi. berfungsi untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam berkendara.
Lantas apa kaitan sebenarnya antara hak dan kewajiban warganegara terhadap kesadaran hukum itu sendiri?
Konteks kesadaran hukum terhadap hak dan kewajiban warganegara
Menurut Abdurrahman, kesadaran hukum adalah kesadaran akan nilai-nilai hukum yang melekat dalam kehidupan manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Kesadaran hukum di kalangan warga negara merupakan pilar penting bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara. Hak-hak yang dimiliki oleh warga negara diatur dalam berbagai perundang-undangan dan konstitusi. Seperti hak asasi manusia, hak sosial dan politik, dan hak untuk mendapatkan keadilan.
Di samping hak, warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk menciptakan masyarakat yang berfungsi dengan baik seperti patuh terhadap hukum, menghormati hak orang lain dan kewajiban membayar pajak. Semua hal diatas baik itu hak maupun kewajiban tidak akan bisa didapatkan dan dipenuhi jika masyarakat tidak memahami kesadaran hukum itu sendiri, maka sangat penting kesadaran hukum benar benar dipahami oleh setiap unsur masyarakat. beberapa Contoh perilaku kesadaran hukum yang baik: Mempunyai akte kelahiran, mematuhi peraturan lalu lintas, bayar pajak tepat waktu, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, menjaga nama baik bangsa dan negara serta saling menghargai sesama individu bermasyarakat.
Hak warga negara dapat dimaknai sebagai hak-hak yang harus didapatkan dan Diterima secara penuh serta dapat dipertanggung jawabkan oleh setiap warga negara, Sedangkan kewajiban warga negara adalah tindakan yang harus dilakukan oleh warga negara Dengan tujuan untuk memenuhi tanggung jawab mereka terhadap negara. Dalam UUD 1945 telah tercantum mengenai hak dan kewajiban warga negara. Setiap Warga negara yang berkebangsaan pasti memiliki hak dan kewajibannya dalam kehidupan Bernegaranya. Hak yang dimiliki setiap warga negara menjadi tanggung jawab penuh negara Dan pemerintahan. Sedangkan kewajiban warga negara menjadi tanggung jawab setiap Individu yang tinggal dalam suatu negara.