Berita mengejutkan datang dari Tom Lembong, seorang pengusaha yang sempat viral setelah namanya disebut oleh Gibran Rakabuming dalam Debat Calon Wakil Presiden. Kejaksaan Agung pada 28 Oktober 2024, menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP. Gula kristal mentah ini diolah menjadi gula kristal putih, yang kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. PT PPI memperoleh fee dari perusahaan yang mengimpor dan memproduksi gula tersebut.
Tindakan ini seharusnya tidak dilakukan karena wewenang untuk mengatur impor gula hanya dapat dipegang oleh BUMN. Selain itu, pemberlakuan impor gula kristal mentah ini tidak melalui proses rapat koordinasi dan persetujuan dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan prosedur penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan impor. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang ada, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan perlindungan terhadap industri gula dalam negeri. Â Â Â
Indonesia saat ini mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak diperlukan. Akibat dari kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar. Saat ini, Tom Lembong sedang ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sumber :Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H