Mohon tunggu...
Hanifah Nurul Auliya
Hanifah Nurul Auliya Mohon Tunggu... Novelis - Creative Writer

Pemuda yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mengapa Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula? Begini Penjelasannya

30 Oktober 2024   15:54 Diperbarui: 30 Oktober 2024   16:41 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita mengejutkan datang dari Tom Lembong, seorang pengusaha yang sempat viral setelah namanya disebut oleh Gibran Rakabuming dalam Debat Calon Wakil Presiden. Kejaksaan Agung pada 28 Oktober 2024, menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP. Gula kristal mentah ini diolah menjadi gula kristal putih, yang kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. PT PPI memperoleh fee dari perusahaan yang mengimpor dan memproduksi gula tersebut.

Sumber : pinterest/sediksi
Sumber : pinterest/sediksi

Tindakan ini seharusnya tidak dilakukan karena wewenang untuk mengatur impor gula hanya dapat dipegang oleh BUMN. Selain itu, pemberlakuan impor gula kristal mentah ini tidak melalui proses rapat koordinasi dan persetujuan dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan prosedur penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan impor. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang ada, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan perlindungan terhadap industri gula dalam negeri.      

Indonesia saat ini mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak diperlukan. Akibat dari kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar. Saat ini, Tom Lembong sedang ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sumber : 

https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7613144/fakta-fakta-kasus-tom-lembong-negara-rugi-rp-400-m-terancam-bui-seumur-hidup#:~:text=Tom%20Lembong%20ditahan%20di%20Rutan,stok%20gula%20di%20dalam%20negeri.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20241030034338-4-584043/izin-impor-gula-kristal-mentah-bikin-tom-lembong-masuk-penjara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun