Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, koperasi bukan hanya konsep mengenai bisnis, melainkan juga mengutamakan solidaritas tiap anggotanya. Koperasi berbeda dengan perusahaan biasa dan perbedaan ini bisa dilihat dari prinsip, fungsi, dan perannya.
PRINSIP KOPERASI
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Prinsip koperasi ini penting karena menjadi pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuan dan sebagai ciri khas koperasi yang membedakan dengan bentuk badan lain.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
NILAI-NILAI KOPERASI
- Kemandirian
- Tanggung jawab
- Demokrasi
- Kesetaraan
- Keadilan
- Solidaritas
TANTANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut BPS, jumlah koperasi aktif di Indonesia hingga tahun 2022 berjumlah 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp197,88 triliun. Sebaran jumlah koperasi ini didominasi oleh Pulau Jawa, yaitu 22.979 unit di Jawa Timur, 16.310 unit di Jawa Barat, 10.081 unit di Jawa Tengah, 4.963 unit di DKI Jakarta, dan 1.894 unit di DI Yogyakarta. Walaupun jumlah ini cukup banyak, koperasi masih mengalami beberapa tantangan, antara lain:
- Pengelolaan keuangan dan transparansi kurang baik
- Kurangnya SDM sehingga pengelolaan koperasi terhambat
- Kurangnya penguasaan teknologi
- Bersaing dengan perusahaan swasta yang lebih besar
- Pengawasan koperasi yang lemah
SOLUSI UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN
Solusi yang bisa dilakukan untuk menghadapi tantangan tersebut, antara lain:
- Membuat anggaran realistis dan selalu memantau penggunaan anggaran tersebut
- Membuat rencana rekrutmen yang jelas dan sistematis dengan memberikan berbagai manfaat yang akan diterima jika bergabung dengan koperasi
- Memberikan pelatihan seputar teknologi kepada anggota yang dilakukan secara berkala
- Mengembangkan produk dan layanan baru yang berbeda dengan perusahaan swasta untuk menarik lebih banyak pelanggan
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas seluruh laporan secara berkala
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H