Dibalik berakhirnya kasus tersebut dan pernyataan "damai" dari kedua belah pihak, berdasarkan keterangan Agni dan sejumlah anggota komite etik, dua tim bentukan UGM ini ternyata punya dua pandangan berbeda. Tim Investigasi mengkategorikan kejadian sebagai pelecehan seksual. Sementara Komite Etik mengkategorikan itu sebagai 'perbuatan asusila'.
Hasil Komite Etik inilah menyakitkan bagi pihak korban, Agni. Karena menurut Suharti, sebagai direktur Rifka Annisa, menyatakan bahwa kesimpulan tindak asusila sangat melukai rasa keadilan Agni, karena di awal pertemuan Agni dengan Komite Etik, Agni dijanjikan penyelesaian yang berperspektif dan berkeadilan gender dan kondisi ini hanya mempertegas adanya budaya victim blaming.
Pada akhirnya, kita sebagai para perempuan berharap agar penyusunan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual tetap terus diamati dan ditindak lebih lanjut agar setiap definisi, tahapan penanganan, sanksi pelaku, penanganan dan pemulihan hak-hak korban lebih jelas lagi baik di kancah perguruan tinggi maupun umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H