Mohon tunggu...
Hanifah Eka Nurcahyani
Hanifah Eka Nurcahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Journalism Blogger

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Publikasi Identitas Anak

22 Juni 2021   18:37 Diperbarui: 22 Juni 2021   18:41 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:

Fernando Denny Bagas Koeswantoro

201910040311317

Hukum Media Massa -- A

Media massa merupakan komponen penting dalam proses komunikasi massa. Media massa adalah media yang digunakan untuk menyalurkan komunikasi kepada masyarakat seperti pers, radio, televise, film dan sebagainya. Sebagai sarana komunikasi untuk penyebaran informasi dan gagasan kepada public, media massa mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia diberbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi, budaya sosial dan sebagainya. 

Untuk saat ini media senantiasa menjadi pusat perhatian dalam membahas komunikasi massa. Di Indonesia hukum media massa merupakan elemen yang sangat penting bagi pemerintahan Indonesia. Banyak hal yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan media massa. Cara pandang media dalam menyajikan realitas sangat dipengaruhi oleh sistem politik yang berlaku pada masanya.

Regulasi media massa juga melibatkan kebijakan media massa dimana kebijakan ini merupakan upaya untuk mengatur keberadaan media massa dan industrinya. Kebijakan media massa merupakan kebijakan komunikasi. Kebijakan media massa merupakan kumpulan prinsip dan norma yang mengatur sistem media massa Indonesia. 

Oleh karena itu kebijakan media massa tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosial, politik, dan ekonomi sebuah Negara. Kedudukan media massa dalam plitik menempati posisi yang penting. Sementara itu teknologi satelit membuat orang mampu mendengar dan melihat suatu peristiwa yang terjadi ditempat laim yang berjauhan dengan secara real time. Undang -- undang pers sebagai regulasi utama bidang media berita dengan sendirinya tercabar relevansinnya dalam menyesuaikan diri dengan perubahan jaman.

Dalam hal pemberian informasi elektronik di media elektronik, media cetak dan beberapa jenis media massa lainnya. Kerap sekali kita temukan adanya pelanggaran -- pelanggaran terhadap peraturan yang tanpa kita sadari dapat merugikan seseorang. Salah satu pelanggaran yang sering kita temui atau kita jumpai adalah dimana beberapa informasi di media elektronik maupun media cetak yang tersebar di masyarakat kerap kali memuat atau mempublikasikan identitas anak dibawah umur tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.

Pada tanggal 5 Mei 2016 stasiun televisi Metro TV terdapat kasus pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum dengan judul "Rekontruksi Kasus Yuyun, Begini Kesadisan Terhadap Korban Siswi SMP di Bengkulu." Selain mengungkap identitas korban siaran televise tersebut juga menanyangkan wajah pelaku di bawah umur serta mengungkap juga nama pelaku yang berusia 17 tahun. 

Perbuatan mempublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hokum dalam pemberitaan di media massa merupakan sebuah pelanggaran pers. Lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh. memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar gerak (video) dalam bentuk media cetak, media elektronik, maupun segala jenis saluran merupakan tindak pidana sesua dengan ketentuan ( Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang Pers).

Bukan hanya Undang-undang pers kasus seperti ini banyak melanggar undang-undang di Indonesia. Undang-undang Perlindungan Anak yang terdapat pada pasal 64 tindak pelanggarannya ialah Perlindungan Khusus bagi anak yang berhadapan dengan hokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf B dilakukan Melalui : Penghindaran dari publikasi atas identitasnya. Kode Etik Jurnalistik pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

Pada sistem Undang-undang sistem peradilan anak pasal 19 Identitas anak, korban, saksi wajib dirahasiakan yang wajib dirahasiakan meliputi nama, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Korban, saksi, pelaku sanksi terhadap pelanggaran tersebut bisa dipidanakan dengan pidana penjawa paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).
Semisal jati diri anak disebarluaskan atau dipublikasikan kepada masyarakat luas, akan sangat memicu kerugian yang sangat besar bagi anak tersebut. 

Kerugian secara fisik dan psikis, lalu masa depan di bidang Pendidikan akan terancam dan mendapatkan dampak buruk dari masyarakat juga dapat menimbulkan trauma. Tidak hanya kepada korban tapi juga pada pelaku yang dibawah umur mempublikasikan identitas sangat berpengaruh sekali terhadapat anak tersebut. Banyak hal yang sangat merugikan bagi pelaku, bisa aja pelaku malah menjadi korban bullying akibat dari hal tersebut. 

Mereka pasti menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan kepentingan dan hak asasi manusia. Pempublikasikan identitas anak seharusnya memperhatikan kesejahteraan anak. Anak adalah potensi serta penerus bangsa. Agar setiap anak mampu memikul tanggungjawabtersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan untuk tumbuh, berkembang secara wajar. Bahwa menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh apabila usaha kesejahteraan anak terjamin. 

Maka dari itu pempublikasian identitas anak yang sedang berhadapan dengan hukum harus benar -- benar ditegakkan. Butuh banyak aspek yang harus jelih tentang hal ini, masyarakat juga tidak bisa harus diam saja soal hal ini. Masyarakat juga harus bisa menjadi elemen kedua setelah lembaga -- lembaga pemerintah yang sudah dibuat untuk menegakkan pelanggaran -- pelanggaran seperti ini.

Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri terhadap berbagai ancaman mental, fisik, dan social dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya karena anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya yang amat berbeda dengan orang dewasa. 

Perlindungan terhadap anak merupakan suatu usaha yang menciptakan kondisi dimana setiap anak memperoleh hak -- haknya. Melindungi anak adalah melindungi manusia seperti yang ada Undang -- Undang nomor 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 2 tentang perlindungan anak mengatur "perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak -- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Pers yang professional memiliki alur kerja yang tidak sederhana serta patuh pada prinsip dank ode etik jurnalistik yang ketat, yaitu fair (jujur), cover bothsides (berimbang dari kedua belah pihak), check and recheck, objektif, tidak mencapurkan fakta dan opini, serta tidak bias. Wartawan menempuh cara -- cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Wartawan tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

Dengan adanya banyaknya peraturan atau undang -- undang soal pembatasan pempublikasian identitas anak membuat para wartawan sangat berhati-hati dalam menulis berita.

Pelanggaran terhadap prinsip dan kode etik jurnalistik kadang dapat menimbulkan sengketa atara pers dengan pihak yang menjadi objek pemberitaan. Pemberitaan oleh pers kerap menimbulkan efek negative yang harus ditanggung oleh masyarakat akibat arogansi pers yang menafsirkan kemerdekaan dan kebebasan pers dengan terlampau longgar atau kelewat batas. Perundangan pers Indonesia seharusnya mengantisipasi dan memfasilitasi perkembangan teknologi, sehingga kehidupan pers menjadi lebih demokratis. 

Perubahan yang dilakukan tidak ditujukan untuk membatasi namn lebih kepada memfasilitasi pers nasional agar tetap dapat berfungsi maksimal sebagai control sosial di tengah perubahan teknologi. Yang perlu ditekankan adalah bahwa perubahan ditujukan pada perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap insan pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun