Selain bunga pinjaman, debitur sering kali dikenakan biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya provisi. Biaya administrasi digunakan untuk menutupi biaya operasional yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan dalam proses pemberian kredit, sedangkan biaya provisi adalah biaya yang dikenakan atas pemberian kredit yang biasanya dihitung sebagai persentase dari jumlah pinjaman yang disetujui. Kedua biaya ini harus dijelaskan secara transparan dalam perjanjian kredit agar debitur tidak merasa terbebani dengan biaya tak terduga.
Contoh Kasus: Seorang debitur yang mengajukan pinjaman sebesar Rp100.000.000 untuk modal usaha akan dikenakan biaya administrasi Rp1.000.000 dan biaya provisi sebesar 2% dari jumlah pinjaman, yaitu Rp2.000.000. Sebelum pinjaman disetujui, bank wajib memberikan rincian biaya ini dalam surat perjanjian.
Kesimpulan
Pengajuan kredit bukanlah proses yang sederhana dan melibatkan banyak elemen yang harus dipahami dengan baik oleh debitur dan kreditor. Mulai dari pemberian agunan yang memadai, penggunaan kredit yang sesuai dengan tujuan, hingga mekanisme pembayaran dan biaya tambahan yang jelas, semua aspek ini saling terkait untuk memastikan bahwa kredit dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari. Dengan memahami elemen-elemen ini, debitur dapat mengelola pinjaman dengan lebih bijak, dan kreditor dapat meminimalkan risiko kerugian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H