Mohon tunggu...
hanifah ainurrohmah
hanifah ainurrohmah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

aku salah satu mahasiswa negri di jemner yang mengambil fakultas syariah dengan prodi hukum keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Nilai-nilai Islam dalam Pemerintahan Indonesia

22 Oktober 2023   19:25 Diperbarui: 22 Oktober 2023   20:07 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah  negara Muslim yang representatif, mampu menjembatani  kesenjangan antara gaya bernegara yang religius dan sekuler. Pada dasarnya, dari sudut pandang hukum dan konstitusi, Indonesia bukanlah negara agama dan  sekuler. Indonesia dapat dikatakan sebagai negara agama atau negara agama, yaitu negara yang menjadikan ajaran agama  sebagai landasan moralnya, sekaligus sebagai sumber hukum materil dalam  penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan berpemerintahan. Hal ini  jelas tercantum dalam sila pertama berdirinya negara Indonesia, Pancasila, yaitu  Ketuhanan  Yang Maha Esa.

Dari sudut pandang Islam, UUD 1945 mempunyai makna sebagai berikut: Pertama, ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan spiritual, yang tertuang dalam UUD 1945 sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kedua, kemanusiaan merupakan landasan moral dan  etika bangsa yang tercermin dalam hak asasi manusia yang memandang manusia sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT. 

Ketiga, solidaritas merupakan landasan sosial bangsa dengan semangat kekeluargaan  saling berbagi, gotong royong, dan berbakti untuk mencapai tujuan mulia. Keempat, demokrasi menjadi norma dalam kebijakan dan pembahasan nasional mencapai mufakat sebagai prinsip dasar dalam  pengambilan keputusan antara pihak-pihak yang berkepentingan dan bertanggung jawab moralitas di hadapan Allah SWT. Kelima, keadilan adalah tujuan umum negara , mencakup seluruh aspek seperti keadilan hukum, keadilan ekonomi, dan, disusul dengan tujuan kesejahteraan rakyat.

Dalam implementasi nilai-nilai Islam kedalam konstitusi Indonesia khususnya adalah dalam penetapan dan memberikan ruang terhadap undang-undang yang mengatur kehidupan berbangsa dapat dimasukkan nilai-nilai Islam secara terang dan lebih jauh dalam perundangan yang berasal dari syariat Islam telah ada sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sampai dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat.

Indonesia juga harus menerapkan kepemimpinan yang telah agama islam ajarkan seperti Amanah,jujur,cerdas dan dapat menyampaikan agar Indonesia menjadi negara yang maju akan kepemimpinan yang cerdas serta rakyat-rakyat yang Makmur, karna yang telah kita tau Indonesia mempunyai banyak sekali kepemimpinan yang karap kali korupsi yang akhirnya menghambat kesejahteraan rakyat itu sendiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun