Pemerintah seharusnya lebih peka mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan kenaikan biaya kuliah, serta mencari upaya komprehensif untuk memastikan bahwa hak warga negara memiliki akses pendidikan. Ini dapat melibatkan penyediaan bantuan beasiswa atau memberikan keringanan biaya bagi mahasiswa berprestasi, atau meningkatkan pengelolaan dana pendidikan yang mendukung operasional perguruan tinggi. Oleh karena itu, upaya menekan biaya pendidikan, termasuk mengendalikan kenaikan uang kuliah tunggal harus menjadi fokus utama.
Secara keseluruhan, membuka akses pendidikan bukan hanya sekadar harapan, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas generasi muda, mengatasi kemiskinan, dan mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berkembang, tetapi juga membangun kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Daftar Pustaka
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3384
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H