Mohon tunggu...
Hanif Afif Naufal
Hanif Afif Naufal Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa FEB UNS Angkatan 2016

Penerima Manfaat Beasiswa Rumah Kepemimpinan Angkatan 9 IG: hanifafifnauf

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Skema Peer to Peer (P2P) Lending Menjadi Kebangkitan bagi Para UMKM

30 September 2018   06:00 Diperbarui: 30 September 2018   19:31 4179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2, Cara Kerja Peer to Peer (P2P) LendingSumber : InvesTree

Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia sedang menghadapi perkembangan revolusi industri 4.0 yang telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan, termasuk pada sektor lembaga keuangan. Dengan adanya pergeseran tersebut menimbulkan efek digitalisasi ke berbagai layanan keuangan. Lembaga keuangan dapat megintergrasi langsung layanan keuangannya dengan komputer membuat setiap transkasi dapat dilihat secara real time. Apabila lembaga keuangan formal maupun informal tidak dapat berdapatasi dengan perubahan digital ini, akan tergantikan oleh perusahaan-perusaahan keuangan baru yang dapat berdaptasi dengan digitalisasi.

Telah terjadi shifting ke arah digital ini membuat lembaga keuangan di Indonesia ditantangan untuk menjadikannya sebagai sebuah peluang untuk dihadapi.  Layanan keuangan mulai berinovasi untuk meninggalkan sistem konvensional yang inefisiensi di era digital ini. Perubahan pola konsumen layanan keuangan yang memiliki pola pikir serba cepat dan mudah akan menjadi acamanan bagi lembaga keuangan konvensional apabila tidak segera direspon. Lembaga keuangan mulai mengkolaborasikan antara  layanan keuangan dengan gawai yang terhubung dengan koneksi internet atau dikenal dengan teknologi.finansial.

Dengan munculnya berbagai inovasi teknologi finansial memilki pengaruh untuk terciptanya keuangan inklusif yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Perbedaan kemampuan dalam mengakses kepemilikan sumber daya modal menjadi penyebab permasalahan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Keterbatasan modal tersebut menjadi penghambat bagi para pelaku usaha untuk berdaya saing dengan pasar global dikarenakan jumlah persediaan modal menjadi unsur yang secara aktif untuk menentukan tingkat output yang dihasilkan.

Kepemilikan modal yang terbatas dalam jenis UMKM menyebabkan adanya transaksi pinjaman dana kepada perbankan. Namun yang disayangkan perbankan belum dapat membantu pinjaman yang diajukan oleh UMKM. Sulitnya dalam mengakses pinjaman berdampak pada gap pembiayaan yang semakin lebar. Padahal peluang UMKM sangatlah besar untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera.

Lahirnya era digital pada teknologi finansial ditandai dengan munculnya layanan keuangan berbasis teknologi, seperti peer to peer (P2P) lending. Layanan keuangan tesebut diharapkan menjadi sebuah solusi guna mengurangi ketimpangan ekonomi yang disebabkan oleh modal. Dengan kemajuan akses internet yang semakin luas, apabila itu dimanfaatkan oleh UMKM untuk mengakses layanan peer to peer (P2P) lending akan medorong pembangunan inklusif di Indonesia.

Teknologi Finansial : Dari Tantangan Menjadi  Sebuah Peluang

Telah terjadinya pergeseran generasi di Indonesia dari baby boomers ke generasi Y. Generasi tersebut merupakan anak kandung internet yang lahir pada tahun 1980-2000 dan sekarang pengguna internet di Indonesia didominasi generasi tersebut. Dengan dimudahkan dengan akses internet yang semakin luas dan gawai yang telah melekat dalam setiap kegiatan sehari-hari membuat setiap aktivitasnya banyak dalam genggaman tangan.

 Penetrasi jumlah pengguna internet sebesar 50 persen dapat menjadikan peluang sebagai pasar ekonomi dan menjadi pangsa layanan teknologi. Adaptasi  dengan dunia digital adalah kunci untuk mencegah ketertinggalan dalam daya saing produk Indonesia. Layanan keuangan telah mulai beradaptasi sejak 1950 dengan munculnya ATM, pada tahun 1990 adanya aplikasi internet banking, dan pada awal dekade 2000-an mulai munculnya smartphone yang diterapkan pada layanan mobile banking di  atau digitalisasi keuangan.. Digitalisasi telah banyak mengubah sistem dan struktur pasar lembaga keuangan.

Sumber : We Are Social (2018)

Akibat digitalasisi keuangan menimbulkan distruptive terhadap layanan keuangan tradisional, penerapan teknologi juga mengubah sistem layanan kredit untuk meningkatkan efisiesi transaksi keuangan. Internet yang dapat di jangkau dimana pun akan memperluas akses keuangan, keterbukaan informasi, menghilangkan peran perantara dan dapat menekan biaya opersional.

Pergeseran digitalisasi pada era yang baru memunculan inovasi pada layanan keuangan yaitu Tekfin (teknologi finansial) yang akan mempermudah dan mempercepat fungsi intermediasi keuangan antara perusahaan dengan konsumen. Teknologi finansial telah menggeser intermediasi keuangan tradisional yang seharusmya nasabah datang ke bank untuk bertransaksi, namun sekarang konsumen dimanjakan dengan gawainya yang dapat mengakses berbagai layanan keuangan dengan terhubungan lewat internet.

UMKM di Indonesia

Di Indonesia jenis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki potensi yang besar untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dikarenakan selain penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB), jenis usaha tersebut akan membuka banyak lapangan kerja. Namun, peluang pembangunan inklusif tersebut terhambat dengan minimnya akses pembiayaan oleh lembaga keuangan bagi para pelaku UMKM.

Jenis UMKM yang didominasi oleh usaha rintisan, sehingga sering mengalami pasang surut keuangan yang belum stabil. Kepemilikan modal UMKM yang terbatas membuat perlunya bantuan pinjaman dana untuk menjaga keberlanjutan usahanya. Berdasarkan tabel dibawah, dapat dilihat besaran kredit UMKM yang diberikan oleh perbankan mengalami tren peningkatan tiap tahunnya. Pada 2013, besaran kredit yang disalurkan kepada UMKM sebanyak Rp. 639,47 triliun dan pada tahun 2014 jumlahnya meningkat menjadi Rp. 767,57 triliun atau sebesar 20 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah kredit yang diberikan oleh perbanakn terus meningkat hingga 2017 mencapai Rp. 935,44 triliun.

Tabel 1, Perkembangan Baki Debet Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Perbankan 2013-2017(Miliar / Billion Rp)Sumber : Bank Indonesia
Tabel 1, Perkembangan Baki Debet Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Perbankan 2013-2017(Miliar / Billion Rp)Sumber : Bank Indonesia
Meskipun jumlah kredit  terus mengalami peningkatan, akan tetapi porsi kredit yang diberikan kepada UMKM ternyata jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan non UMKM. Pada tahun 2017, proporsi kredit yang diberikan kepada UMKM sebesar 935.445,3 atau hanya 20,22 persen dari total kredit perbankan yang disalurkan, sedangkan sisanya hampir 80 persen disalurkan ke jenis usaha besar.

Lembaga keuangan formal yang seharusnya menjadi pendanaan utama di dalam negeri, namun belum dapat memberikan bantuan pinjaman kepada UMKM. Dikarenakan perbankan konvensional beranggapan bahwa UMKM sebagai usaha yang berisiko, belum terjangkaunya akses perbankan keberbagai daerah dan sulitnya persyaratan untuk diterima sebagai penerima pinjaman menjadi alasan sulitnya UMKM untuk mendapatkan pinjaman kepada perbankan.

Ketidakmampuan tersebut menyebabkan adanya gap atau jarak pemberiaan pinjaman yang belum terpenuhi oleh lembaga keuangan formal. Berdasarkan riset  Asian Development Bank  (ADB) pada tahun 2017 terdapat gap pembiayaan sebesar USD 57 miliar atau sebesar Rp.988 triliun yang belum mampu dipenuhi oleh perbankan. Perbankan sebagai lembaga keuangan formal belum dapat memenuhi permintaan pembiayaan yang menandakan belum adanya kemerataan dalam mengakses pinjaman keuangan. Dengan keadaan yang seperti ini mengindikasikan bahwa perbankan di Indonesia belum dapat menciptakan inklusi keuangan .

Tabel 2, Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, Menegah (UMKM) dan Usaha  Besar (UB) Tahun 2012 - 2013Sumber : Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tabel 2, Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, Menegah (UMKM) dan Usaha  Besar (UB) Tahun 2012 - 2013Sumber : Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis perusahaan UMKM merupakan usaha dengan jumlah terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada 2013 saja, jumlah usaha UMKM di Indonesia mencapai 57,8 juta unit usaha atau sekitar 99,9 persen dari pelaku usaha nasional. Pada tahun yang sama jumlah usaha besar di Indonesia 5.066 ribu unit usaha atau hanya 0,01 persen dari total usaha nasional.

Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia terus megalami pertumbuhan  yang dipengaruhi oleh jenis UMKM tumbuh sebesar 11 persen pada tahun 2013 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut dapat menjadi pendorong tewujudnya Indonesia sebagai high income country, dapat dilihat bahwa pada tahun 2013 jenis usaha besar menyumbang Rp. 3.574 triliun, sedangkan jenis UMKM menjadi penyumbang terbesar PDB dengan nilai Rp. 5.440 triliun atau sebesar 60,34 dari PDB nasional.

Tidak hanya menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi, namun UMKM menjadi pendukung terciptanya pembangunan inklusif dari penyerapan tenaga kerja UMKM pada tahun 2013 memperkerjakan 114.114.082 juta jiwa atau sekitar 96,99 persen dari perkerja nasional. Pada tahun 2013 juga usaha besar dapat memperkerjakan 3.537.162 juta jiwa atau hanya 3,01 persen dari total pekerja nasional. Dari data tersebut melihatkan bahwa UMKM memiliki potensi daya serap tenga kerja yang tinggi dibandingkan jenis usaha besar dan sangat tepat apabila UMKM diberikan perhatian lebih untuk dikembangkan di Indonesia yang diproyeksikan jumlah penduduk usia muda akan mengalami peningkatan pada 2030.

UMKM sangat memiliki peranan penting bagi Indonesia yaitu sebagai salah satu upaya untuk memberantas kemiskinan. Dengan UMKM juga diharapkan dapat membantu perputar roda perekonomian di setiap daerah. Di Indonesia jenis UMKM memiliki peranan penting untuk mengatasi masalah ketimpangan kesejahteraan antar daerah yang juga dapat mengatasi kesenjangan pendapatan antar masyarakatnya. Namun, apabila dilihat dari sebaran wilayah, kredit UMKM yang tersalurkan ternyata masih terpusat di daerah Jawa dan Bali. Peluang Indonesia dengan 50 persen lebih masyarakat telah menjadi internet user, apabila hal itu dimaksimalkan dengan maksimal akan membantu UMKM dalam mengakes keuangan.

Perkembangan Peer To Peer (P2P) Lending

Adanya peluang yang besar untuk terciptanya pembangunan inklusif di Indonesia melalui UMKM, namun disisi lain adanya hambatan dalam pembiayaan kredit memunculkan sebuah inovasi pinjaman dengan skema peer to peer lending (P2P lending). Skema ini dapat mempertemukan para peminjam dengan pemberi pinjaman sesuai dengan mudah, cepat dan aman.

Gambar 1, Perkembangan Peer to Peer Lending di DuniaSumber : Industry reports, Company analysis, Shanghai Daily, Business Daily, dan Cruch Base
Gambar 1, Perkembangan Peer to Peer Lending di DuniaSumber : Industry reports, Company analysis, Shanghai Daily, Business Daily, dan Cruch Base
Pada tahun 2006 pertama kali muncul skema peer to peer lending (P2P) di Inggris dan disusul oleh negara Amerika Serikat dan China. Walaupun China bukan lah negara yang pertama memulai skema peer to peer lending ini, namun dia adalah negara yang memilki marketsize yang sangat besar dibandingkan Amerika Serikat dan Inggris. Dapat dilihat perbandingkan yang cukup jauh antara China yang memiliki marketsize US$ 150 B, sedangkan Inggris dan Amerika Serikat masing-masing sebesar US$ 4 B dan US$12 B.

 Indonesia perlu belajar dari China yang sukses menubuhkan skema tersebut dengan jumlah yang banyak dan cepat. Hal yang membuat China memiliki marketsize paling besar dikarenakan banyaknya jumlah UMKM disana dan membutuhkan akan bantuan pinjaman dana sangat besar. Selain itu, para pemberi dana juga yakin untuk memberikan pinjaman dana ke negeri China dikarenakan jenis UMKM disana memiliki track record daya saing yang bagus terbukti bahwa berbagai produk telah masuk dipasar global.

Dengan bermodalkan internet dengan gawai dapat menjadi pertemuan online antara pemberi pinjaman atau investor dengan peminjam atau sebagai suatu perusahaan yang mempertemukan para pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dapat menjadi suatu skema untuk mengurangi gap atau jarak kebutuhan pendanaan bagi para pengusaha UMKM.

Gambar 2, Cara Kerja Peer to Peer (P2P) LendingSumber : InvesTree
Gambar 2, Cara Kerja Peer to Peer (P2P) LendingSumber : InvesTree
Skema peer to peer (P2P) lending memiliki sistem kerja yang sederhana, perusahaan hanya berfungsi sebagai tempat bertemu atau marketplace untuk mempertukan antara lender sebagai pemilik modal dan borrower sebagai pemilik usaha. Para pemilik dana yang berlebih mengingnkan uangnya untuk di investasikan pada sektor yang menguntungkan dan dipertemukan oleh para pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dana. Perusahaan memberikan wadah peretemuan dalam bentuk aplikasi secara online, sehingga setiap transaksi yang tertera dalam aplikasi adalah real time. Selain itu juga perusahaan peer to peer  (P2P) lending juga memberikan jaminan kemanan terhadap para nasabahnya dengan melakukan pengawasan antara lender dengan borrower, sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Dengan adanya skema peer to peer (P2P) lending ini akan membuat akses pinjaman dana semakin mudah untuk terus meningkatkan inklusi keuangan yang ada di Indonesia. Tidak adanya batasan negara untuk mengakses layanan ini akan semakin banyaknya juga pemberi dana, hal tesebut apabila Indonesia memiliki iklim investasi yang baik.

Menurut Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, indeks inklusi keuangan skala nasional mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 dan 2016 yang masing-masing sebesar 59,74 persen dan 67,82 persen, sedangkan pada 2017 indeks inklusi keuangan meingkat dibadandingkan tahun sebelumnya mencapai 69 persen dari populasi penduduk. Hal tersebut dikarenakan digitalisasi layanan keuangan yang mulai diakses oleh masyarakat semakin meningkatkan.

Invoasi peer to peer (P2P) lending ini memiliki efek multiplier untuk menciptakan pembangunan yang inklusif. Terbukti bahwa menurut studi Oxford Economics setiap 1 persen keniakan penetrasi perangkat mobile akan meningkatkan produk domestic bruto (PDB) sebanyak USD 640 juta di tahun 2020 dan menciptakan 10.700 pekerja formal. Penelitian yang dikeluarkan oleh World Bank apabila adanya peningkatan fasilitas sistem inklusi keuangan sebesar 1 persen bisa menaikkan pertumbuhan PDB per kapita sebesar 0,03 persen. Apabila Pemerintah Indonesia maupun masyarakat semakin besar untuk mendukung penetrasi digital pada layanan keuangan bukan hanya meningkatkan PDB, namun akan meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia karena dapat membuka lapangan pekerjaan baru.

Tabel 3, Ikhtisar Data Keuangan Fintech (Peer To Peer Lending) Periode Januari - Mei 2018Sumber : Otoritas Jasa Keuangan
Tabel 3, Ikhtisar Data Keuangan Fintech (Peer To Peer Lending) Periode Januari - Mei 2018Sumber : Otoritas Jasa Keuangan
Deputi Komisioner OJK Institute, mengatakan bahwa portofolio penyaluran dana melalui skema peer to peer (P2P) lending per Desember 2017 telah mencapai Rp2,5 triliun. Hal tersebut terus meningkat, hanya waktu 5 bulan tepatnya pada Mei 2018 jumlah pinjaman meningkat secara singnifikan sejumlah Rp. 6,1 trilliun. Peningkatan jumlah transaksi pinjaman yang cukup besar mengindikasikan adanya permintaan UMKM yang cukup besar permintaan dana pada sistem pinjaman online ini dan berpeluang untuk terus tumbuh seiring bertambahnya informasi mengenai bisnis ini.

Para pemberi pinjaman mulai tertarik untuk menginvestasikan dananya pada skema peer to peer (P2P) lending, dikarenakan  terus mengalami peningkatan para pemberi pinjaman. Dari data OJK saat Januari 2018 para pemberi pinjaman 115.939 ribu orang dan terus mengalami peningkatan hingga data terakhir Mei 2018 sejumlah 199.539 ribu orang. Sedangkan dari sisi para peminjam meningkat secara singnifikan tecatat saat Januari 2018 sebesar 330.154 ribu orang hingga pada 2018 sejumlah 1.850.682 juta orang atau meningkat 440 persen. Antusiasme masyarakat untuk meminjam dana sangat lah  banyak, namun dari sisi pemberi pinjaman sangat lah sedikit.

Skema peer to peer (P2P) lending sangat lah menguntungkan bagi para peminjam dana yaitu para UMKM. Selain akses yang lebih mudah dan cepat dibandingkan perbankan, skema ini juga tidak memberatkan para UMKM karena bunga yang relatif kecil dibandingkan perbankan.

Pertumbuhan pijamanan berbasis online yang cukup pesat di Inonesia dikarenakan investor melihat skema pinjaman ini lebih menguntungkan dan minim risiko. Ketika perbankan memiliki rasio kredit bermasalah pada Februari 2018 sebesar 2,88 persen,  namun apabila dibandingkan dengan skema peer to peer lending memiliki risiko kredit macet hanya 0,64 persen. Dikarenakan pada skema ini satu orang hanya dapat mendanai 20 persen dari total pendaan sebagai bentuk diversifikasi risiko. Dengan dibatasinya pendaan tersebut akan meminimalisir risiko gagal bayar yang cukup besar karena kerugian akan ditanggung bersama dengan para pendana lain.

Dalam skema pinjaman ini investor dapat mengenal peminjam dana secara terbuka sebagai bentuk transparasi risiko dan leluasa untuk memilih kategori risk credit scoring yang ingin didanainya, Apabila semakin tinggi risikonya, maka semakin tinggi bunga yang harus dibayar. Dan begitu juga sebaliknya,semakin rendah risikonya, maka pengembalian bunga semakin rendah.

Hubungan antara si peminjam dan investor memiliki sifat yang terbuka sebagai bentuk transparasi dalam layanan keuangan. Dengan terintegrasi secara online layanan keuangan akan terlihat secara real time informasi pinjaman dan pendanaan. Hal tersebut akan memberikan informasi terkait dengan proses pendanaan, sehingga dapat jelas melihat lalu lintas transaksi dana.

Skema peer to peer (P2P) lending yang masih minim akan pencerdasan informasi mengenai skema kepada masyarakat dan branding yang kalah dibandigkan perbankan.  Sehingga dana modal yang diterima tidak lah lebih besar dari perbankan. Untuk menciptakan keuangan inklusif di Indonesia perusahaan fintech tidak lah dapat bersendiri sendiri,  perbankan diharapkan dapat mengaplikasikan skema pinjaman ini untuk kesahjeteraan masyarakat.

Pemerintah Sebagai Regulator

Pertumbuhan yang signifikan didukung oleh regulator yang proaktif  dalam mengatur regulasi untuk memberikan jaminan kepada konsumen. Bank Indonesia (BI) sebagai lalu lintas moneter terpengaruh dengan adanya digitalisasi sektor keuangan ini dikarenakan untuk menjaga kestabilan keuangan di Indonesia. BI harus responsif terhadap perubahan layanan keuangan, terbukti bahwa BI sudah 3 kali melakukan perbuhanan aturan pada tahun 2009,2016 dan yang terhakhir pada Mei 2018 tentang uang elektronik atau e-money.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfokus untuk mengatur lalu lintas sektor jasa keuangan menjadi kunci penting agar tetap terjaganya peluang pertumbuhan digitalisasi layanan keuangan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi peer to peer (P2P) lending adalah respon yang positif dari pemerintah dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa sistem pinjam meminjam ini adalah legal dan dijamin kemanannya oleh Negara.

Peraturan yang dikeluarkan OJK tersebut masih di permasalahkan masyarakat, lebih khususnya dalam pasal 19 dan pasal 20 yang mengatur mengenai perjanjian antara para pihak dalam fintech tidak mengatur adanya jaminan kredit dalam perjanjian pinjam meminjam. Walaupun beberapa perusahaan P2P Lending sudah mengatur jaminan atas risiko dana yang gagal bayar, tapi hal tersebut berbeda-beda antar perusahaan yang satu dengan yang lain untuk menjamin risiko dana, bahkan beberapa perusahaan belum adanya jaminan risiko bagi para para pemberi. Maka dari itu, OJK sebagai regulator harus memiliki standar yang sama dalam menjamin para pemberi pinjaman di skema P2P Lending ini.

Layanan keuangan modern ini memang dapat menjadikan sebuah peluang, tapi disisi lain perlu hati-hati dalam mengeluarkan regulasi. Regulasi fintech yang begitu ketat seperti di United Kingdom (UK) sangat lah bagus karena baik dari sisi pelaku dan di industri akan stabil. Akan tetapi, ketika regulasi tersebut terlalu strict akan menghambat iklim investasi. Namun, regulasi yang terbuka juga tidak bagus untuk keamanan dalam negeri, Ketika adanya lag regulasi yang menandakan perkembangan teknologi lebih cepat dibandingkan regulasinya, dapat menyebakan risiko tidak dapat dimanajemen. Seperti di Negara China ketika regulasi dilepas sebebas-bebasnya selama 10 tahun karena kebutuhan dana dalam negeri, menimbulkan industri layanan keuangan tumbuh secara liar. Akibat adanya lag tersebut menimbulkan perusahaan fintech di China mulai tutup dikarenakan belum siapnya ketika adanya regulasi yang mulai diperketat.

Negara Indonesia yang tergolong masih baru dalam mengadopsi layanan fintech ini perlu banyak belajar dari negara-negara lain. Bagaimana menjadikan sebuah peluang untuk menciptakan pembangunan ekonomi dengan membuka iklim investasi pinjaman meminjam, namun dibarengi dengan pengawasan layanan keuangan untuk menjaga stabilitas layanan keuangan.

Indonesia mencoba memposisikan diri ditengah-tengah antara dua negara yang sukses dalam investasi maupun peraturan.  Kerjasama antara OJK dengan BI menghasilkan regulayory sandbox untuk membuat ruang uji terbatasan guna  mencoba produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis perusahaan layanan keuangan. Sandbox ini juga sebagai bentuk mitigasi risiko pertumbuhan perusaahaan fintech yang begitu cepat dan tidak lupa juga memberikan ruang inovasi bagi perusahaan untuk memunculkan layanan keuangan yang lebih efektif dan efisien .

Kesimpulan

Era baru finansial teknologi ini telah terjadinya pergeseran layanan keuangan. dapat menjadi sebuah peluang untuk terciptanya inklusi keuangan. Digitalisasi telah melahirkan inovasi baru dalam mempercepat dan mempermudah intermediasi layanan lembaga keuangan dengan memanfaat teknologi secara online yang terhubung langsung dengan layanan keuangan.. Adanya shifting dalam indsutri keuangan memunculkan invoasi skema pinjaman secara online yaitu peer to peer (P2P) lending diharapkan menjadi solusi atas gap pembiayaan kredit usaha di Indonesia.

Peluang UMKM di Indonesia apabila dimanfaatkan dengan maksimal dapat menciptakan masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera. Terlihat bawha jenis usaha tersebut berkontribusi setegah dari PDB di Indonesia. Bukan hanya meningkatkan pertumbuhan pendapatan, disisi lain dapat membuka lapangan perkerjaan. UMKM yang berbasis padat karya akan memlibatkan banyak manusia dalam proses produksinya, hal tersebut sangat pas dengan kondisi penduduk Indonesia yang kian meningkat.

Peluang UMKM sebagai  sektor yang mampu mengatasi masalah ketimpangan ekonomi sering mengalami hambatan dalam pemberian kredit. Masyarakat Indonesia banyak meminjam dana ke perbankan, namun dari permintaan pendanaan yang banyak tersebut banyak ditolak oleh perbankan. Usaha yang didominasi oleh perusahaan rintisan, sehingga belum dapat kepercayaan dari bank untuk diberikan pinjaman karena takut akan risiko gagal bayar.

Potensi yang besar pada UMKM dengan adanya  dalam layanan peer to peer (P2P) lending merupakan hal baru di Indonesia,  sehingga perlunya menjaga iklim ekosistem keuangan dan pertumbuhan dengan didukung berbagai kebijakan. Namun layanan ini diyakini akan berkembang secara progresif dan dapat menjadi bagian dari solusi untuk mencapai Indonesia yang makmur dan sejahtera.

Perkembangan layanan teknologi finansial yang begitu cepat perlu diawasin dan diberikan jaminan kepada para konsumen maupun investor untuk menjaga iklim investasi berbasis peer to peer (P2P) lending terus tumbuh. Dengan dikeluarkan berbagai aturan oleh pemerintah diharapkan akan membuat rasa aman bagi para penggunanya dan tidak puas begitu saja, pemerintah juga perlu responsive setiap permasalah baru yang terus bermunculan. Pemerintah telah mengeluar regulayory sandbox yang diharapkan menjadi tempat perusahaan fintech untuk berinovasi sesuai batasan yang telah ditetapkan untuk menjaga kestabilan layanan keuangan di Indonesia.

Daftar Pustaka

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016.aspx

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Documents/Ikhtisar%20Data%20Keuangan%20Fintech%20%28P2P%20Lending%29%20Periode%20Mei%202018.xlsx

https://www.bi.go.id/id/umkm/kredit/data/Pages/Data-Kredit-UMKM-Juni-2017.aspx

https://www.investree.id/how-it-works

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun