Namun, sedikit disayangkan  vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa JEP als. KJ pada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI sama dengan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya yakni 8 tahun penjara. Vonis dari putusan kasasi dan banding lebih ringan daripada Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Malang pada putusan tingkat pertama yakni 12 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!