Namun, sedikit disayangkan  vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa JEP als. KJ pada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI sama dengan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya yakni 8 tahun penjara. Vonis dari putusan kasasi dan banding lebih ringan daripada Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Malang pada putusan tingkat pertama yakni 12 tahun.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!