Mohon tunggu...
M. Hanif Dhakiri
M. Hanif Dhakiri Mohon Tunggu... Buruh - Aktivis

Orang biasa yang berusaha menjadi luar biasa untuk orang lain dan bangsa. . . Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019. Wakil Ketua Umum DPP PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) 2019-2024 Bidang Ideologi dan Kaderisasi. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII). . . Live well, rule well, die well.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kebijakan Publik Unggul

8 Maret 2020   09:03 Diperbarui: 8 Maret 2020   20:33 2614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi keterlibatan publik dalam pembuatan kebijakan publik. (sumber: KOMPAS/HANDIINING)

Pagi-pagi, seperti biasa, saya nongkrong manis ditemani secangkir kopi, rokok dan buku. Ini tradisi personal yang menyenangkan. 

Jika aku bangun kesiangan, atau terpaksa harus tidur lagi setelah sholat subuh karena malamnya begadang, selalu timbul penyesalan karena kehilangan tradisi NGOROBU itu: ngopi, rokok dan buku. Jarum jam serasa ingin kita putar kembali.

Kali ini saya tertarik menyegarkan kembali perkara kebijakan publik. Bukan semata karena pekerjaan saya sebagai anggota DPR berurusan dengan hal itu, tapi lebih karena resah melihat kebijakan publik yang acap tidak jelas. Seolah semua mau diatur, dan pada akhirnya ngejiret kaki sendiri. 

Tumpang tindih dan tabrakan aturan tak terhindarkan lagi. Endingnya: kita sebagai bangsa lalu sama-sama mengeluh. Lha, ini salah siapa? Kenapa maksud baik kok malah jadi merepotkan dan bikin ruwet?

Melalui skip reading saya bolak balik sejumlah buku seputar kebijakan publik. Ada yang pendekatanya teoritik, praktik, dan ada juga yang mengkombinasikan keduanya dalam pembahasan. 

Ternyata pokok soal kebijakan publik kita cuma satu, yakni bagaimana menghasilkan undang-undang yang unggul. Undang-undang yang bukan saja dibutuhkan rakyat, tetapi memang memenuhi tujuan bersama untuk menjaga kebebasan dan keadilan, meningkatkan kesejahteraan serta memperata kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Meminjam bahasa al-Quran, tolok ukur kebijakan publik dua saja: ath'amahum min al-ju' (memberi makan orang yang lapar) dan amanahum min al-khauf (mencegah orang dari memiliki rasa takut). 

Yang pertama boleh kita sebut politik kesejahteraan. Dan yang kedua bisa kita sebut politik perlindungan. Baik dalam arti perlindungan terhadap hak individu maupun hak komunitas/kelompok. 

Jika undang-undang atau regulasi berdampak positif pada dua hal tersebut (kesejahteraan dan perlindungan), berarti baik adanya. Itu yang oleh seorang pakar kebijakan publik disebut unggul. Jika sebaliknya, berarti kebijakan publiknya tidak baik alias tidak unggul. Bahasa kampungnya semprul!

Kenyataan menunjukkan kita memiliki begitu banyak undang-undang dan bejibun peraturan perundang-undangan lain, tetapi miskin substansi. Buat apa kita punya undang-undang kalau pada akhirnya hanya menyerahkan kepala kita menjadi budak-budak negeri asing? 

Buat apa memiliki banyak undang-undang kalau hanya mengikat leher kita pada tiang pancang gantungan negara-negara maju yang kerap mengumbar keserakahan? 

Buat apa memiliki banyak aturan kalau rakyat kita tetap susah naik kelas? Buat apa memiliki banyak aturan kalau satu sama lain akhirnya tumpang tindih dan bertabrakan? 

Buat apa memiliki banyak aturan kalau tidak bisa diimplementasikan? Buat apa memiliki banyak aturan kalau itu semua justru mempersulit kita bergerak maju sebagai bangsa?

Kebijakan publik bukan masalah berapa banyak undang-undang yang bisa diselesaikan DPR setiap tahun. Bukan berapa banyak regulasi yang diterbitkan Pemerintah setiap tahun. 

Bukan berapa banyak yang bisa didorong masyarakat sipil untuk menjadi undang-undang atau regulasi. Bukan itu Masalah utamanya ada pada substansi. Bagaimana menghasilkan undang-undang maupun regulasi yang unggul? Kebijakan publik yang benar-benar bermakna buat rakyat.

Kita diingatkan, kebijakan publik adalah turunan berikut dari ideologi bangsa. Ia bukan semata perkara teknis-administratif birokrasi negara dan politisi untuk mengatur rakyat dan hal-ihwal kehidupan bersama. 

Ia adalah perkara bagaimana menerjemahkan cita-cita dasar negara-bangsa, yang kira-kira bisa didefinisikan secara operasional dengan konsep Trisakti-nya Bung Karno: kedaulatan politik, kemandirian ekonomi dan kepribadian Indonesia. Dasar filosofisnya tentu saja ada dan selaras dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam konteks transisi politik Indonesia dari otoritarianisme ke demokrasi, meletakkan kembali kebijakan publik dalam jiwa ideologi negara bangsa adalah hal yang super perlu. 

Memiliki kegentingan sendiri di tengah kontestasi bangsa-bangsa di dunia dan perubahan-perubahan yang terjadi. Sebagai instrumen utama politik demokrasi, kebijakan publik harus mencerminkan dua cara pandang sekaligus: memperkuat rakyat pada satu sisi, dan memperkuat negara pada sisi yang lain.

Dulu, jaman orde baru, kita mengalami problem besar dehumanisasi karena negara terlalu kuat dan rakyat terlalu lemah. Setelah reformasi 1998, negara dengan seluruh instrumennya kita dekonstruksi habis-habisan. Hasilnya adalah rakyat yang makin kuat dan negara yang makin lemah. Itu tak bisa dipersalahkan karena masa lalu negara yang kejam terhadap rakyat. 

Namun, setelah reformasi, masihkah kita berpikir begitu? Kita tahu keperluan kita sekarang adalah: rakyat yang kuat dan sekaligus negara yang kuat. Dua sisi mata uang yang sama. Bukan pilihan zero sum game yang saling menegasikan.

Saya percaya, dengan rakyat yang kuat dan sekaligus negara yang kuat, maka kebijakan publik dapat mengemban cita-cita negara-bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur. 

Tak pelak, siapa saja yang merasa berkepentingan terhadap demokrasi dan pencapaian cita-cita kita sebagai nation-state, penguatan rakyat dan negara pada saat bersamaan perlu menjadi "ideologi" gerakan. Jika tidak, maka kita sedang memproses ke arah salah satu dari dua hal mengerikan: otoritarianisme negara atau anarkisme politik.***

Kalibata, 13 Juni 2011

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun