Sudah deh pembahasan tentang pencantuman penulisan nama gelar pada pembuatan undang-undang. Terima kasih ya sudah mau membaca dan mau repot-repot ngelihat blog saya ini, semoga bermanfaat bagi kalian yang sudah menyempatkan baca blog saya ini! J mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan oleh perkataan saya J
Waasalamualaikum Wr. Wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!