Mohon tunggu...
nurul hanifah
nurul hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - haniiii

mahasiswa baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Hawalah

10 Juni 2023   20:18 Diperbarui: 10 Juni 2023   20:27 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat-syarat akad hawalah ialah sebagai berikut:

1. Kesepakatan yang Jelas: Semua pihak  dalam akad hawalah harus memiliki kesepakatan yang jelas tentang masalah yang berhubungan dengan hawalah seperti jumlah hutang, identitas para pihak dan persyaratan terkait lainnya.

2. Ada hutang yang jelas dan dapat dibuktikan: Ada hutang atau kewajiban yang didefinisikan dengan jelas dan dapat diverifikasi secara objektif oleh para pihak dalam akad hawalah.

3. Itikad baik dan transparansi: Akad Hawalah harus dilakukan dengan itikad baik dan jujur antara semua pihak. Semua informasi yang relevan harus diberikan secara transparan dan bebas dari penipuan dan penyalahgunaan.

 mentaati prinsip-prinsip hukum Islam: akad Hawalah harus mematuhi prinsip-prinsip umum hukum Islam  seperti prinsip kepemilikan, kepercayaan dan keadilan.

Akad hawalah berakhir ketika pihak lain (mutahawil) telah sepenuhnya memenuhi kewajiban untuk membayar hutang atau kewajiban  sesuai dengan akad yang  disepakati. Dalam konteks akad hawalah, pemutusan akad dapat terjadi dalam beberapa keadaan, antara lain:

1. Pelunasan Hutang: Akad Hawalah berakhir ketika pihak lain telah melunasi hutang atau kewajiban yang dialihkan kepadanya. Setelah utang dilunasi,  tidak ada lagi kewajiban membayar dan akad hawalah dianggap selesai.

2. Pemutusan atau pembatalan akad: Akad Hawalah dapat dibatalkan jika para pihak mengakhiri atau membatalkan akad tersebut. Hal ini dapat terjadi jika ada kesalahan atau kontradiksi dalam akad awal atau jika ada kesepakatan untuk mengakhiri akad hawalah.

3. Akhir zaman: Dalam beberapa kasus, akad hawalah dapat ditentukan dengan waktu yang jelas atau jangka waktu yang tetap. Setelah waktu yang ditentukan berlalu, akad hawala dianggap berakhir, terlepas dari apakah kewajiban membayar utang telah terpenuhi atau belum.  

4. Gugatan atau pemutusan akad: Akad Hawalah dapat diakhiri jika salah satu pihak mengajukan gugatan atau memutus akad. Hal ini dapat terjadi ketika kontrak dilanggar atau terjadi perselisihan antara para pihak yang tidak dapat diselesaikan.

Perlu diperhatikan bahwa akad hawalah harus dilaksanakan dengan itikad baik dan harus mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam. Jika timbul konflik atau perselisihan dalam pembatalan akad hawalah, penting untuk meminta nasihat dari pengacara atau ulama Islam yang berpengalaman untuk memastikan penyelesaian  sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun