Sehari jelang kemerdekaan RI yang ke 70 semakin marak dan beragam cara-cara netizen mencurahkan isi hatinya melalui status di media sosial, puisi atau artikel di suatu blog. Kadang kita baca artikel yang dari judulnya saja sudah menggambarkan rasa simpati terhadap perjuangan para pahlawan dimasa kemerdekaan, kadang juga kita membaca artikel yang isinya kritik atau sindiran terhadap para pejabat yang dinilai belum optimal memperjuangkan nasib rakyat sesuai cita-cita kemerdekaan. Hal ini sah-sah saja menurut saya mengingat kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, selama semua itu didasarkan pada rasa kecintaan terhadap bangsa ini.
Seperti apapun harapan kita Indonesia sudah identik dengan potret kehidupan seorang petani yang tampak sedang mencangkul sawahnya dari pagi hingga tengah hari berbekal sebotol air yang diletakan di atas tanah, ada juga seorang peternak sedang menggembalakan sapinya dari ladang menuju sungai dengan penuh kesabaran dan dengan gigihnya seorang buruh pelabuhan dibawah teriknya matahari telanjang kaki sambil memikul karung bertuliskan netto 25kg bertumpuk 3 dipundaknya menuruni tangga kapal bermandikan keringat demi kelangsungan hidupnya.
Dinamika yang terjadi jelang 70 tahun Indonesia merdeka memang berbeda-beda dan itulah warna sebenarnya bangsa Indonesia saat ini, yang pasti tidak ada yang salah dengan semua itu. Dari persepsi saya selaku pendamping usaha mikro kecil menengah yang bekerja dari kota hingga ke pelosok desa, saya menilai bahwa membangun wacana tentang perubahan nasib kaum miskin kota maupun masyarakat marginal adalah penting sebagai bentuk penyadaran dan pendampingan masyarakat yang sedang ditinggalkan pembangunan. Tapi lebih baik lagi bila wacana-wacana tersebut langsung diterjemahkan lewat langkah-langkah riil melalui pemberdayaan masyarakat.
Dalam pendampingan masyarakat khususnya penumbuhan dan pengembangan usaha mikro kecil menengah dikota maupun didesa saya menemukan banyak realita, ada masyarakat kecil yang masih senang duduk dan mendengarkan tentang penyuluhan program pemberdayaan yang bisa meningkatkan taraf hidup mereka, tapi banyak pula yang tidak ingin duduk dan mendengar mereka ingin langsung mengerjakan programnya karena ingin cepat menuai hasil yang nyata.
Â
Tak sedikit pula yang menjalankan program pemerintah dan mengalami kegagalan dan akhirnya mereka kecewa dan langsung meninggalkan program pemberdayaan tersebut. Itulah kondisi masyarakat kita selain karena tuntutan perut yang tak bisa ditunda, mungkin juga karena rasa pesimis yang terbentuk oleh kegagalan-kegagalan sebelumnya.
Menurut pengamatan saya pelaksanaan maupun capaian program pemberdayaan di sektor-sektor produksi baik pertanian, peternakan, perikanan, industri rumahan maupun sektor usaha perdagangan. Saya menilai bahwa kegagalan demi kegagalan dikarenakan oleh 2 hal, yang pertama banyak program pemberdayaan yang salah alamat atau tidak tepat sasaran dan yang kedua bila sudah tepat sasaran tapi karena pengetahuan yang minim dan keahlian yang belum memadai maka pelaku usaha akan kewalahan dalam menghadapi berbagai permasalahan dan berujung dengan kebangkrutan usaha.
Menyikapi kegagalan program pemberdayaan yang sudah tepat sasaran tapi masih mengalami kegagalan, permasalahannya pasti karena tidak ada pendampingan, minimnya frekuensi pendampingan, tidak terpenuhinya standar pendampingan usaha misalnya ada pendamping teknis tapi tidak ada pendamping bisnis dan sebaliknya atau juga pendampingan yang dilakukan pendamping yang kurang berkompeten. Sehingga bagi saya pendampingan yang ideal adalah salah satu faktor penting bagi keberhasilan program pemberdayaan yang saat ini menjadi jantung pertumbuhan ekonomi bangsa ini.
Inilah kondisi kekinian tentang masyarakat kita dalam usaha pemerintah dalam menumbuhkan dan mengembangkan usaha mikro kecil menengah diberbagai sektor. Hari ini saya masih bicara tentang ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan desa, moga pembangunan ekonomi tetap berpihak pada rakyat dan desa tidak lagi ditinggalkan oleh pembangunan baik dalam undang-undang, peraturan menteri, peraturan daerah maupun kenyataannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H