Mohon tunggu...
Hanesa Azzahra Delvianis
Hanesa Azzahra Delvianis Mohon Tunggu... Pengacara - MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

PERLINDUNGAN HUKUM KASUS BULLYING DISEKOLAH TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan Hukum Kasus Bullying di Sekolah terhadap Anak yang Melakukan Tindakan Kekerasan

21 Agustus 2024   07:28 Diperbarui: 21 Agustus 2024   10:10 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

        5. Membentuk Lingkungan Sekolah yang Aman

     Aspek Pidana Perlindungan Hukum Kasus Bullying Terhadap Anak

         Mengingat Bullying merupakan suatu tindakan kekerasan pada anak .berdasarkan pengaturan dalam UUPerlindungan anak ,bullying termasuk sebagai tindak pidana pada dasarnya bullying fisik ataupun verbal diatur dalam pasal 76 C UU 35 /2014yang berbunyi " setiap orang dilarang menempatkan ,membiarkan ,melakukan ,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekearsan terhadap anak " apabila pasal tersebut dilanggar pelaku bisa dijerat pasal 80 UU 35/2014 yaitu :

a. Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76 C UU 35 / 2014 dipidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

b. Apabila anak mengalami luka berat ,maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

c. Apabila Anak meninggal dunia ,maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.

d. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat 1, 2, 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 54 UU 35/2014 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat  perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut:

1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

Proses perkembangan dan pertumbuhan anak akan sangat berpengaruh terhadap  pembentukan karakter  dan  kualifikasi anak  di  masa  depan. Jika dalam proses  tumbuh  kembangnya, anak  sering mendapatkan perlakuan kasar atau bahkan mendapat tindakan kekerasan, maka proses pembentukan kepribadiannya akan terganggu. Anak adalah pemegang estafet kepemimpinan. Sehingga perlindungan terhadap anak perlu mendapat perhatian. Perlindungan terhadap anak dari kekerasan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun